BNN Maluku Bongkar Jaringan Narkoba Medan, 600 Gram Narkoba Disita

  • Bagikan
BNNP Maluku
Barang bukti penyelundupan Narkoba dari Medan ke Ambon. (Foto: BNNP Maluku)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku membongkar jaringan perdagangan Narkoba dari jalur Medan, Sumatera Utara, ke Ambon, Maluku. Sebanyak 600 gram narkoba disita, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Narkoba jenis sabu-sabu, itu dikirim melalui jasa pengiriman milik salah satu maskapai penerbangan, Sabtu, 6 Mei 2023 lalu, yang kemudian diambil dan dibawa oleh tukang ojek.

Kepala BNNP Maluku Brigjen (Pol) Rohmad Nursahid menjelaskan, kasus ini terungkap setelah BNNP Maluku mendapatkan informasi jika ada pengiriman Narkoba dari Medan, Sumatera Utara. Personil BNN kemudian mengecek dan ternyata ada orang sudah mengambil barang itu.

Selain narkoba, BNN Maluku juga mengamankan tiga orang berinisial O, A dan I. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. O diduga merupakan otak dari semua ini.

"Dan yang memgambil barang (paket Narkoba) itu tukang ojek. Tukang ojek ini juga takut membawa narkoba itu ke sana (Leihitu) karena kan ada konflik itu. Sehingga tukang ojek itu menghubungi O. O pun menyuruh I untuk mengambilnya, dan kita tangkap dia (I) di depan SD Hunuth. Narkoba ini disimpan dalam tas ransel," beber Rohmad, Selasa, (23/5).

Karena sudah malam, dan tidak bisa dilakukan pengembangan, kata Rohmad, untuk memancing O keluar dari sarangnya, personel menyuruh I menghubungi O malam itu juga. I mengatakan agar O datang mengambil barang itu di Waiheru jika tidak ingin dibuang.

"Padahal, kita sudah amankan I. Besoknya, Minggu (7 Mei), O dan A datang ke Waiheru untuk ambil paket itu. Mereka menumpang truk pengangkut pasir. Saat masuk lorong, sopir truk, kondektur, O serta A langsung kami amankan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata sopir dan kondektur tidak tahu apa-apa. Usai dimintai keterangan, mereka langsung dipulangkan.

"Kalau O dan A kami langsung tetapkan tersangka. Jadi ada tiga tersangka, yaitu I, O dan A. Kita kenakan pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto 55 dan 56 Undang-undang Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika," ucapnya.

Rohmad Nursahid menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai pada tiga orang ini saja. "Tidak putus sampai di I, A dan O saja. Kita kembangkan terus hingga mendapat bandar besarnya," tegasnya.

Menurut dia, penangkapan dan penyitaan narkoba 600 gram tersebut
merupakan yang tersebar di Maluku. Jika diuangkan bisa mencapai
Rp2,1 miliar.

"Jika dipakai kalau pemula itu 0 gram bisa sepuluh orang. Bayangkan kalau 500 gram lebih ini dipakai generasi muda Maluku. Jadi ini seperti kita sudah selamatkan 5000 lebih generasi Maluku ini," pungkasnya.(ERM)

  • Bagikan