Begini Kronologis Laporan Dugaan Pemerkosaan Pramuri Oleh 2 Oknum Polisi

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - MS alias G awalnya diajak pesta minuman keras. Korban diminta datang ke kamar 212 Hotel Budget oleh Birpka SN dan Briptu RN. Sampai disana, ketiganya minum-minuman keras.

Hari itu Senin (19/2023) sekira pukul 19.00 Wit, G dihubungi Bripka SN. Saat di telephon, korban berada di kos-kosannya daerah Soaema. Korban pun mengamini ajakan Bripka SN. Korban sendiri, bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke malam di Kota Ambon.

Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, dia baru saja melukis tato pada bagian punggung belakang. Dengan meneguk minuman keras, G beranggapan bisa menghilangkan rasa sakit .

Tapi ajakan itu tak gratis. G minta uang tip, saat temani Bripka SN minum. “Nanti kasih saya uang tip ya,” kata G mengutip laporan polisi. Bripka SN menyanggupi permintaan korban.

Sampai di kamar 212, korban melihat Bripka SN tak sendiri. SN bersama Briptu RS. Keduanya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Bronson dicampur dengan Cocacola.

Korban diberikan minuman tersebut. Baru tiga kali minum, tiba – tiba Bripka SN menyuruh korban untuk buka baju, dengan alasan ingin lihat tato korban. Saat korban hendak menurunkan baju, Bripka SN langsung paksa membuka baju korban.

Briptu RS memegang tangan korban, dan Bripka SN langsung membuka celana korban, sampai tanpa sehelai benangpun di tubuh korban. Pemerkosaan lantas dilakukan Bripka SN dan Briptu RS.

Selesai diperkosa, korban langsung ke kamar mandi untuk membersihkan tubuhnya. Selanjutnya korban mengirimkan pesan WA ke Iptu YS, yang juga kenalannya. Bripka SN mengetahui itu, dia langsung mencaci maki korban, sambil menganiayanya.

Tak puas, Bripka SN menindih wajah korban dengan bantal. Puasa menganiaya, korban diberikan Rp500 ribu oleh Bripka SN. Korban lari keluar dari kamar tersebut, dan menghubungi seseorang bernama Maikel.

Maikel dihubungi korban, untuk antar korban ke kantor Bidpropam Polda Maluku guna melaporkan hal tersebut. Kepada penyidik Propam, korban mengaku tak menjalin hubungan dengan Bripka SN.

Korban tak menampik, sering menkonsumsi Miras bersama Bripka SN, karena profesinya sebagai Pramuria pada tempat hiburan malam Grand Palace. Korban juga mengaku, tidak pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan kedua terlapor.

Kini Bripka SN dan Briptu RN sementara diamankan oleh Piket Bidpropam di kantor Bidpropam Polda Maluku. Berdasarkan laporan polisi in, keduanya belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam keadaan mabuk.(ERM)

  • Bagikan