Tak Kapok! Dua Kali Pria Ini Dibui Gara-Gara Narkoba

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Delvy Tuhahay, residivis kasus narkoba divonis 6 tahun penjara. Sebelumnya Delvy juga dihukum dalam kasus yang sama. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6/2023).

Hakim menilai, perbuatan Delvi Tuhahay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta dalam persidangan, maka memutuskan mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Delvy juga di hukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka, ditambah dengan pidana selama 4 bulan. Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu di kemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Delvy degan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Namun atas pertimbangan hakim, putusan tersebut digenapkan menjadi 6 tahun penjara.

Diketahui, Delvis merupakan residivis narkoba, dia pernah di tahan dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. Kini, dirinya kembali ditahan yang ke dua kalinya oleh petugas direktorat reserse narkoba Polda Maluku, pada Februari 2023 lalu dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. (YS)

  • Bagikan