BPJS Ketenagakerjaan Bagi-bagi Santunan Rp42 Juta, Ada yang Dapat Rp157 Juta

  • Bagikan

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tahun Republik Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi-Kepulauan Seram, salurkan santunan kematian kepada tujuh ahli di Maluku Tengah.

BPJAMSOSTEK Cabang Masohi-Kepulauan Seram langsung menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris, di Baileo Ir. Soekarno Kota Masohi, Kamis (17/8) malam.

Untuk santunan kematian, penerimaan manfaat BPJS ketenagakerjaan langsung di terima tujuh keluarga ahli waris. Yakni Christian Biloro pegawai Non ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, La Jafar pegawai Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Arisanti
Hasan pekerja rentan UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah.

La Jafar pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Ismit Tuharea pekerja perangkat Negeri Tengah-tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,
Markus Sapulette bekerja sebagai Badan Saniri Negeri Siri Sori Amalatu, dan Rut
Melaira yang menjadi pekerja Pelayan Gereja GPM Yafila.

Masing-masing keluarga ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta, yang kemudian akan di gunakan sesuai kebutuhan ahli waris.

Selain itu juga santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp. 157.015.744
kepada ahli waris dari Thamrin Samuda yang menjadi pekerja di Perusahaan Wahana Lestari Investama.

Asbudi Hasan salah satu keluarga almarhum Arisanti Hasan pekerja rentan UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah sangat bersyukur dengan santunan kematian yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Kami berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah karena selama ini sudah membantu keluarga almarhum, ini merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan selalu memberikan jaminan kerja," ucapnya.

Bagi dia, penyaluran santunan kematian sangat tepat sasaran dan menjadi bukti bahwa BPJS melakukan kinerja Sesuai dengan amanat, dengan benar-benar menyalurkan apa yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain dari pengarahan BPJS tentang penggunaan anggarannya, di samping itu kami juga akan memaksimalkan anggaran tersebut untuk kepentingan keluarga almarhum, yakni beliau meninggalkan dua orang anak dan kami akan berupaya untuk kemudian memaksimalkan anggaran kepada kedua anaknya yang menjadi ahli warisnya," jelas Asbudi.

Menurutnya, keluarga almarhum merupakan orang pertama di Kecamatan Seram Utara yang menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan kejadian pertama yang baru terjadi di Kobi yang di mana pekerja non ASN menerima santunan kematian dari BPJS," tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi Kepulauan Seram, Zippora Lilian Wallyd, menjelaskan bahwa pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Dikatakan, bila terjadi resiko pada saat bekerja baik berupa kecelakaan kerja atau mengalami kematian maka ahli waris akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini secara tidak langsung dapat mengurangi serta mencegah angka kemiskinan baru.

Sejalan dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Pecepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program stategis nasional yg harus dijalankan oleh setiap pemerintah daerah guna kesejahteraan seluruh pekerja di wilayahnya.

"Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaring pengamanan sosial. Bila resiko sosial menimpa para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan melakukan fungsi utamanya yaitu memberikan jaminan dan santunan kepada peserta, baik itu pekerja dari non pemerintahan maupun badan usaha. Bahkan juga untuk pekerja mandiri," tutupnya. (DW).

  • Bagikan