Tukang Ojek Dihakimi Massa, Gara gara Cabuli Anak 6 Tahun

  • Bagikan
SBT

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Sebelum diamankan ke kantor Polisi, pria berinisial A, warga bermukim di kompleks Jln. Rumah Tiga, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian (SBT) lebih dulu di hakimi massa hingga babak belur.

A terduga pelaku cabul anak tetangganya, berusia 6 tahun. Dugaan tidak pidana pencabulan dilakukan A, pengojek berusia 40 tahun terhadap anak tetagga itu terjadi didalam kios miliknya. Kejadian Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIT.

Perbuatan A diketahui pihak keluarga korban. Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan Ali ke Polres SBT.

” Pada saat kejadian terlapor dipukul oleh masyarakat di tempat kejadian (TKP) sebelum dibawa ke Polres,” kata Kepla Sub Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur, Suwardin Sobo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/8/2023).

” Pelaku mengalami luka pada bagian muka dan bengkak pada bagian belakang kepala akibat di hakimi masyarakat setempat,” tambah Sobo.

Dari keterangan sejumlah saksi, kata Suwardin Sobo, terungkap awalnya sekitar pukul 16.00 WIT korban pergi belanja ke kios milik pelaku. Disaat korban sedang memberi uang , korban langsung dipegang dan diangkat bajunya untuk dibuka pelaku.

Disitulah korban dicabuli pelaku. Kasus ini terungkap saat korban memberitahukan perbuatan pelaku ke pihak keluarga. A kemudian di laporkan ke Polres Seram Bagian Timur guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meremas (payudara) korban. Pelaku suda di amankan, kasus ini sementara dalam penanganan,” ujar Sobo.(Elias Rumain)

  • Bagikan