Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polisi di Maluku Dipecat

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-- Tiga Anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB) Aiptu VA alias Viktor, Bripka YH alias Yance dan Brigpol JK alias Jul, resmi diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan PTDH tersebut dilakukan lantaran ketiga personil itu terlibat dalam kasus dugaan tindakpidana narkotika, yang sudah lebih dari satu kali.“PTDH ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Maluku,”kata dia.

Upacara PTDH, digelar dilapangan Mapolres SBB, Rabu (6/9/2023), disampaikan. PTDH dilakukan begitu saja, tetapi melalui proses yang panjang. “Selaku Kapolres SBB tidak menginginkan sampai adanya upacara seperti itu terjadi,”tegasnya.

Dikatakan, beberapa waktu lalu Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menyampaikan arahan bahwa beliau tidak ingin memberhentikan anggota tetapi anggota sendiri yang ingin diberhentikan.“Untuk kasus narkoba ini tidak ada toleransi dari pimpinan kita dan ini menjadi kasus atensi,”ujarnya.

Kapolres menegaskan, dirinya tidak bangga bisa memecat anggota, melainkan akan bangga jika bisa merubah anggota menjadi lebih baik.
“Bagi rekan-rekan perwira tolong diperhatikan anggotanya. Kita ini bukan manusia super bukan juga manusia hebat tetapi kita ini manusia kadang melakukan kesalahan tetapi yang lebih bodoh lagi dia yang tidak mau mengakui kesalahannya,”pesan Kapolres.

Kapolres mengaku, akan memperjuangkan anggota yang mau mengakui kesalahannya.


“Dan dia (anggota-red), ingin berubah semoga Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya mengucapkan terimakasih bagi rekan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik tetap semangat. Saya harapkan apa kita miliki sekarang ini kita syukuri dan dijalani dengan rasa tanggung jawab," demikain Kapolres. (Elias Rumain)

  • Bagikan