Banyak Laporan, Perubahan Daftar Caleg Bisa Terjadi

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota menerima 53 tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD pemilihan legislatif 2024 yang telah diumumkan. Olehnya itu, perubahan daftar calon masih bisa terjadi.

DCS anggota DPRD Provinsi Maluku dan DPRD 11 kabupaten/kota 2024 dilakukan pada 19-28 Agustus 2023 di sejumlah media massa lokal dan website KPU. Masyarakat memiliki waktu lima hari untuk melakukan tanggapan terhadap DCS tersebut.

“Respon masyarakat terhadap pengumuman DCS untuk seluruh Maluku, kita mendapatkan 53 tanggapan yang kemudian saat ini ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar anggota KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak kepada Ambon Ekspres di Amaris Hotel, Sabtu (10/9/2023).

Berdasarkan data, DCS anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang mendapatkan tanggapan masyarakat yakni 38 dari total 53. Sedangkan untuk DCS DPRD Provinsi Maluku hanya mendapat satu tanggapan masyarakat terkait calon yang sudah meninggal dunia, dan KPU sudah menyurati partainya untuk dilakukan penggantian.

Terhadap 53 tanggapan, kata Khalil, saat ini KPU sedang melakukan rapat pleno untuk penetapan hasil terhadap tanggapan pengumuman DCS.

“Soal daerah mana yang mendapat tanggapan, dan DCS dari partai apa saja nanti akan kami umumkan kemudian setelah hasil pleno diputuskan KPU dalam waktu dekat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah KPU melakukan pencermatan jika ada bakal calon ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka akan diminta ke partainya untuk dilakukan perubahan.
Masa perubahan DCS dimulai pada 14 September hingga 20 September 2023.

Mantan anggota KPU Kota Ambon dua periode itu menambahkan, ada partai politik yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di DCS. Misalnya, dari satu dapil hanya satu orang perempuan tentu ini tidak mencukupi.

Tetapi untuk perhitungan 30 persen keterwakilan, kata dia, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masih menunggu hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan serta petunjuk teknisnya.

“Terhadap hasil ini, maka memang ada beberapa dapil dari masing-masing parpol punya potensi terjadi perubahan DCS. Kalau misalnya kebijakan sudah dikeluarkan KPU pusat dengan revisi peraturan KPU atau juknis lainnya, baru kemudian diterapkan dalam pelaksanaan kita KPU di tingkat bawah,” ungkapnya.

Diketahui, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri serta bukti lain yang relevan kepada KPU. (WHB)

Diketahui, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri serta bukti lain yang relevan kepada KPU. (WHB)

  • Bagikan