Kejati Maluku pastikan Korupsi di Aru dan SBB Lengkap

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Setelah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan Dua berkas perkara korupsi dinyatakan P21 atau lengkap. Kasus ini di Aru dan Seram Bagian Barat.

Kedua kasus tersebut yakni,korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, dan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tahun anggaran tahun 2020.

Untuk kasus korupsi Pembangunan PRKP Kabupaten Aru, ada Empat tersangka diantaranya, RL atau Umar Rulli Londjo, mantan Kepala Dinas PRKP Aru. Sementara tiga lainnya yaitu BE, RP dan MP. Berkas keempat tersangka sudah dinyatakatan lengakap.

Sedangkan kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), anggaran 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan 8 orang tersangka. Dua kasus ini ditangani Polda Maluku.

Para tersangka yakni Herwilin (Pejabat Pembuat Komitmen), Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina), pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud, Peking Caling mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Faried konsultan pengawas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold W. Huwae, mengatakan, untuk berkas perkara para tersangka di dua kasus korupsi ini, jaksa peneliti Kejati Maluku sudah menyatakan lengkap atau P21 penyidik.

"Untuk berkas perkara tersangka di kaksus korupsi Kantor Dinas PRKP dan kapal di Kabupaten SBB sudah lengkap, sudah P21 oleh Jaksa. Ini sesuai hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku,” jelas Harol di Mapolda Maluku, Jumat, 15 September 2023 lalu.

Menurutnya, karena sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum, maka saat ini penyidik sedang berkoodinasi untuk dilakukan tahap II. "Jadi saat ini penyidik lagi koordinasi untuk dilakukan proses tahap II," pungkasnya.

Untuk diketahui, anggaran proyek pembangunan kantor PRKP Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Proyek dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo alias MP.

Sedangkan, kasus Paket pengadaan Kapal Operasional Pemkab SBB ini dikerjakan tahun 2020 lalu. PT Kairos Anugerah Marina adalah perusahaan yang memenangkan lelang pekerjaan ini. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020. Nilai kontrak awal adalah 6,9 miliar rupiah.

Dalam perjalanan pekerjaan yang baru satu bulan, PT Kairos Anugerah Marina meminta addendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen. Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa.

Kerugian negara sesuai audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sebesar Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah). (Elias Rumain)

  • Bagikan