Pelapor Bupati Malra Bantah ada Mahar Rp1 Miliar, Malik: Tidak ada Intimidasi

  • Bagikan
bupati malra
Keluarga TSA (kenakan topi) dan kuasa hukumnya, berikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pihak keluarga TSA, yang disebut sebagai korban kasus dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan terlapor Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, MTH, bantah jika informasi beredar korban dinikahi dengan mahar sebesar Rp.1 milliar . Bahkan keluarga TSA juga bantah jika pencabutan semua laporan dan keterangan di pihak kepolisian ada tekanan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Malik Raudhi Tuasamu kuasa hukum TSA, melalui siaran pers diterima Ambon Ekspres, Senin (18/9/2023). Malik dalam keterangan tertulis itu, menyebut keluarga korban TSA juga sudah mencabut perkara tersebut, dengan laporan polisi nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September 2023.

Pihak keluarga maupun korban juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya terkait kasus itu, sehingga mendesak pihak kepolisian agar memproses laporan polisi tersebut.

"Dari keluarga pelapor atau pelapor dengan beberapa pertimbangan untuk mencabut laporan polisi, dikarenakan maraknya pemberitaan di media massa, media sosial, maupun media elektronik. Sehingga keluarga dan pelapor merasa tidak nyaman dengan nama pelapor dimuat dalam pemberitaan tersebut. Aib pelapor diketahui oleh banyak orang terlebih khusus lingkungan di mana mereka hidup bersama," katanya.

Pihak keluarga maupun pelapor, mengaku pencabutan laporan polisi tersebut tanpa ada intimidasi, tekanan, ancaman, maupun bujuk rayu dari pihak manapun. Pencabutan laporan polisi tersebut juga dilakukan tanpa syarat.

"Bahwa keluarga pelapor dan pelapor telah memasukkan permohonan pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan pencabutan laporan polisi, serta surat pernyataan damai, tanpa ada paksaan dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023, yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon," kata Malik.

Bahkan, pihak keluarga, tambah Malik, memohon Kapolda Maluku agar dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi tersebut. Sehingga laporan itu, tidak lagi diproses secara hukum.

Keluarga pelapor dan pelapor juga meminta kepada semua pihak, baik orang perorang, lembaga, maupun pers untuk tidak lagi membesar-besarkan masalah ini, sehingga keluarga pelapor dan pelapor tidak lagi terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan seputar laporan tersebut.

"Bahwa kami dari keluarga pelapor dan pelapor telah membuat pernyataan pencabutan semua keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan ataupun berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku," demikian Malik.(elias rumain)

  • Bagikan