Pengedar 305,15 Gram Sabu Divonis 14 Tahun, Denda Rp8 Miliar

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara untuk Suriyanto alias Anto, yang merupakan terdakwa penyalagunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Selain pidana badan, terdakwa Suriyanto alias Anto, juga diberikan hukuman denda Rp 8 miliar, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Ambon, Rabu (20/9). Majelis Hakim diketuai Haris Tewa.

Dalam amar putusanya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 48 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1981 dan UU Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dijatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Haris Tewas. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, belum pernah dihukum sebelumnya, dan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan.

Untuk diketahui, Terdakwa Suriyanto ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Penginapan Kembar, Dusun Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3) sekira pukul 19.00 WIT.

Saat penangkapan, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya sabu-sabu. Totalnya, 305,15 gram narkotika.

Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli langsung di kota Batam. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh terdakwa dengan membeli 20 gram. Ia lolos dari Batam hingga ke Kota Tual.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Terdakwa.(elias rumain)

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Terdakwa.(ERM).

  • Bagikan