Lahan Depan Amans Sah Milik Heny, Ketua RT Cs Bakal Jadi Tersangka?

  • Bagikan
hotel amans
Pengumuman yang dipasang pemilik lahan.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Direktorat kriminal umum Polda Maluku segera melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus penyerobotan lahan milik Heny Kurniawaty di depan Hotel Amans, Mardika, dari penyelidikan ke penyidikan.

Akan dilaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, kepada Ambon Ekspres, Senin (2/10/2023) saat dikonfirmasi terkait laporan penyerobotan lahan di depan Hotel Amans atau belakang Hotel Wijaya, Mardika.

Kasus ini dilaporkan oleh Heny Kurniawaty ke Polda Maluku pada Februari 2023 lalu. Dalam kasus ini, Heny melaporkan tiga orang, Agie, Subhan, dan Ketua RT di lahan tersebut.

"Kuasa hukum saya sudah pasang pengumuman di lokasi lahan itu, bahwa lahan milik Heny Kurniawaty. Hak milik berupa sertifikat lengkap. Tapi pengumuman yang dipasang itu, kata orang sekitar sudah dilepas. Dan di pasangan pengumuman lain," kata Heny ketika menghubungi Ambon Ekspres, Senin (2/10/2023).

Terpisah, pihak kantor Law Firm Dr. Fahri Bachmid Dan Associates, selaku kuasa hukum dari Heny Kurniawaty, yang di wakili Advokat, Yani Hakim, menjelaskan kasus dugaan penyerobotan lahan di laporkan ke Polda Maluku, Februari 2023 lalu.

" Laporan secara resmi ke Subdit II Ditkrimum Polda Maluku itu sudah lama sekali, laporan penyerobotan lahan dan pencurian itu Februari 2023 lalu," kata Yani.

Menurut Yani, ada upaya Ketua RT dibantu warga sekitar berniat menjadikan lahan milik Heny Kurniawaty sebagai jalan umum. Padahal itu hak milik pribadi kliennya, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

" Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Heny Kurniawaty. Dan saya berkordinasi dengan pihak BPN untuk pengembalian batas. Dan memang lahan kosong itu milik klein kami. Saya juga sudah pasang papan larangan untuk tidak ada aktifitas di situ," jelas Yani.

Cilakanya, kata Yani, ketua RT setempat memerintahkan warga untuk melakukan kerja bakti di lokasi lahan milik Heny Kurniawaty tersebut. Tanah-tanah timbunan milik klien mereka juga diambil.

"Kemarin (Minggu-red), RT menyuruh warga membersikan lahan-lahan di situ, alasan ada sampah-sampah jadi harus dibersihkan. Tetapi, sampai tingkat ambil tanah-tanah timbunan disitu kan sudah tidak betul itu. Karena saya lagi luar Ambon jadi saya tidak bisa melakukan pencegahan," jelasnya.

Kemudian, kata Yani, ada juga bahas-bahasa provokasi dilakukan dilokasi tersebut, dengan mengatasnamakan persekutuan Mardika. Tulisan-tulisan provokasi itu lalu di tempel di lokasi lahan milik kliennya.

"Ini kan tidak bagus juga kalau bawa-bawa nama persekutuan. Itu kan lahan milik orang dan memiliki sertifikat hak milik," kata Yani, sembari berharap agar kasus yang telah resmi dilaporkan, dapat dituntaskan pihak Polda Maluku.(elias rumain)

  • Bagikan