ASN, Anggota TNI dan Polri yang Nyaleg, Simak Baik-Baik Pengumuman KPU

  • Bagikan
Calon DPD RI
Khalil Tianotak

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Sejumlah bakal calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, TNI-Polri yang ikut Pemilu Legislatif 2024, diberi kelonggaran untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan.


Berdasarkan pasal 14 dan 15 ayat (3) Peraturan komisi Pemilihan Umum (PkPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota, bacaleg dengan status kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai pada BUMD atau badan lainnya, kepala desa, perangkat desa, dan anggotan Badan Pemusyawaratan Desa wajib mengundurkan diri.

Sesuai aturan tersebut, serta jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penyerahan surat pengunduran diri dari instansi asalnya ke KPU sesuai tingkatan selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga hingga 3 Oktober 2023.

Namun, KPU kemudian mengeluarkan surat pada tanggal 25 September dengan nomor 1035/PL.01.4- SD/05/2023 perihal koordinasi status pekerjaan calon pada DCS dengan pekerjaan wajib mundur.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengaku, pihaknya tetap mengacu pada surat edaran terbaru, dimana memberikan kelonggaran bagi para bakal calon legislatif berstatus ASN atau mereka yang dilarang berpolitik.

“Jadi surat dari KPU RI itu nomor 1035, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 pasal 14 itu, ASN dan pekerja yang dilarang, wajib menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat sampai tanggal 3 Oktober 2023,”katanya Selasa (3/10).


Tetapi dalam surat KPU RI itu, lanjutnya, juga menyebutkan, apabila masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) calon pada daftar calon sementara anggota DPRD tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian maka diberikan kelonggaran.

“Kelonggarannya yakni dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon DPRD, yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima, akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian,“ungkapnya.

Intinya, lanjut dia, jika SK pemberhentiannya belum dapat diperoleh diakibatkan karena isntansi asal yang bersangkutan belum memproses, maka boleh menyampaikan surat pernyataannya.

“Mereka harus buat surat pernyataan untuk diupload bahwa, sementara instansi yang bersangkutan belum mengeluarkan SK pemberhentian, walaupun sudah diajukan pengunduran diri dari bulan Mei 2023 lalu,”jelasnya.


Surat KPU RI itu menjelaskan, calon anggota DPR dan DPRD agar menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan keputusan DCT anggota DPRD.

“Tapi yang bersangkutan tetap wajib menyampaikan SK pemberhentian satu bulan setelah penetapan DCT. Karena itu sesuai dengan surat terbaru yang dikeluarkan oleh KPU,”tutupnya.(M1)

  • Bagikan