Setelah Rudakpaksa, Korban Dibunuh, Kini Pelakunya di Bui 12 Tahun

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti bersalah, Muhammad rumagia divonis hukuman tindak pidana persetubuhan atau rudapaksa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa divonis hukuman 12 tahun penjara.

Vonis hukuman itu dibacakan Hakim Ketua Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10). Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Muhammad Rumagia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 285 KUH- Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti dan fakta persidangan, memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 12 tahun serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah baju dalaman korban, celana dan satu buah BH dirampas untuk dimusnahkan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun dan tidak ada alasan pamaaf.

Sehingga putusan ha- kim dianggap perlu untuk dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Rumagia divonis berdasarkan hal memberatkan, yang mana akibat perbuatannya, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Diberitakan sebelumnya, NA (30), seorang ibu ru- mah tangga di Banda Neira, diperkosa oleh Muhamad Rumagia, yang merupakan oknum pegawai kontrak PT PLN di Kota Neira, Kecama- tan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Banda karena pendarahan hebat. Namun nyawa korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIT. (yudi)

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Banda karena pendarahan hebat. Namun nyawa korban tak tertolong dan menghem- buskan napas terakhirnya pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIT. (yudi)

  • Bagikan