Kejari Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Politeknik Negeri Ambon

  • Bagikan
korupsi Poltek Ambon
Kajari Ambon, Adhryansah. (Foto: Elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Kampus Politeknik Negeri Ambon, periode tahun 2018-2022, inisial FS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Dana Dipa Untuk Belanja Barang dan Modal pada Politeknik Negeri Ambon, tahun anggara 2022.

Selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), FS ditetapkan tersngka berdasarkan Spirindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023.

Dalam perkara ini, SF, tidak sediri yang ditetapkan tersangka Korupsi. Namun, bersama Dua tersangka lain oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon.

Mereka diantaranya, WEF, PNS Politeknik Ambon, sebagai PPK kegiatan rutin Politeknik Ambon, Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/Fd.2/10/ 2023.

Dan, CS, PNS Politeknik Ambon selaku PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Politeknik Negeri Ambon, Dia (CS) ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd.2/10/ 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansah, dalam keterangan resminya kepada wartwan di kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10). " Ditetapkan tersangka berdasarkan minimal Dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat (1) KUHP," ucap Kajari Ambon, Ardyansah.

Dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WEF, dengan sepengetahuan FS selaku mantan Wadir Dua, Politeknik Ambon membidangi bagiam Umum dan Keuangan dan sebagai PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Lima penyedia atas paket tersebut.

Yakni, paket pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA, yang mana semua paket pekeejaan atas nama Dua penyedia tersebut di ambil alih pelaksanaanya oleh pihak Politeknik Negeri Ambon.

Sedangakan, Tiga penyedia lainya yakni, CV.AIT, CV.Empat Permata dan CV. SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan oleh Tiga penyedia tersebut. Dan, ada beberapa kegiatan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik Ambon sendiri dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan Tiga persen dari nilai kegiatan dari kepada masing-masing penyedia.

" Dan saudara FS selaku PPSPM menyetujui proses yang diajukan PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, pada hal saudara FS ini tahu bahwa administrasi yang ajukan PPK tidak sesuai ketentuan," kata Kajari.

Dimana, lebih lanjut dijelaskan, Adyansah, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainya pada Politeknik Negeri Ambon.

" Selain itu PPK pengadaan barang dan Jasa melaksanakan perintah dari FS untuk melaksanakan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah," jelas Kajari.

Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.875.206.447, yang telah melalui paparan antara penyidik dan audotor." Namun, lengkapnya menunggu hasil audit yang sementata di hitung auditor," demikian Ardyansah.(Elias Rumain).

  • Bagikan