Sembilan Tahun Ayah Tiduri Anak Kandung, Kini Korban Hamil

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID, - Seorang ayah kandung nekat menyetubuhi anaknya hingga hamil. Perbuatan bejat tersebut berlangsung selama 9 tahun, sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga SMA, Senin (16/10/2023).

Pelaku dan korban berdomisili di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Aksi bejat pelaku terjadi berulang kali hingga mengakibatkan sekarang korban hamil 7 bulan.

Kehamilan itu, awalnya tidak diketahui keluarga. Kasus baru terungkap setelah bidan setempat melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh ayah kandungnya, karena korban sering mendapatkan ancaman jika membongkar perilaku bejat sang ayah.

"Pelaku menyetubuhi korban berulang kali. Pelaku juga mengancam tidak membayar biaya sekolah jika korban menceritakan ke orang lain," ungkap kerabat korban kepada media ini.

Tindakan pelaku sudah diketahui saat korban menginjakan kaki di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Seram Utara pada tanggal 3 September 2023, namun saat itu saudara dari pelaku bertemu Ibu korban dan menyelsaikan secara damai.

Setelah korban duduk di bangku SMA, pelaku kembali melakukan persetubuhan. Pelaku kembali mengancam korban.

"Kemudian korban hamil. Kata ibunya berdasarkan pemeriksaan bidan saat korban divisum usia kandungan menjelang 7 bulan," imbuh sumber.

Hingga berita ini naik pihak Dinas Pembedayaan Masyarakat Negeri dan Perlindungan Perempuan, Anak Maluku Tengah belum memberikan keterangan pers soal langkah pendampingan terhadap korban.

Pelaku juga disebut melarikan diri sehingga belum ada progres penanganan kasus tersebut.

Kapolsek Wahai Kompol Tomy Siahaya kepada Ambon Ekspres mengatakan pelaku masih dalam incaran kepolisian.

"Soal kasus itu laporan sudah kita terima sementara pelaku lari ke hutan. Hanya saja pelaku sering membawa parang," ujar Siahaya melalui telepon seluler.

Untuk sementara korban,didampingi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TPA) Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. (DW).

  • Bagikan