Satu Tersangka Dieksekusi, Dua Tersangka Abaikan Panggilan Kejati Maluku

  • Bagikan
Seram Bagian Barat
Tersangka Jories Soukotta mengenakan rompi tahanan. (Foto: Humas Kejati Maluku)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengeksekusi satu tersangka korupsi pembangunan Jalan Inamasol Desa Rambantu ke Desa Manusa, Kabupaten Seram Bagian Barat. Proyek ini diduga merugikan negara Rp7 miliar, dari total anggaran Rp31 miliar.

Satu tersangka itu, adalah ASN pada Dinas PUPR SBB, Jories Soukotta. Tersangka langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II Ambon, Waiheru. Dia diekskusi oleh Penyidik Kejaksan Tinggi Maluku yang dikoordinir Kasi Penyidikan, Ye Oceng Almahdaly, Senin (23/10/2023).

Sebelum, ditetapkan tersangka, Jories jalani pemeriksaan pada Senin (23/10/2023) dimulai pada pukul10.00 sampai pada pukul 17.20 Wit oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku.

" Dia (JS-red) diperiksa selaku PPK yang awalnya diperiksa sebagai Saksi. Namun ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (24/10/2023).

Tersangka yang didampingi Penasehat Hukumnya dalam tingkat Penyidikan tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 7 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku - Maluku Utara.

Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya telah menetapkan mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena sebagai tersangka. Thomas saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus tersebut.

Sementara itu ada Dua Saksi lain berinisial GS dan RR telah dilayangkan panggilan ketiga.Namun belum memenuhi panggilan tersebut dan Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan untuk pengambilan langkah selanjutnya.

"Setalah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, Tersangka (JS-red) telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penyidik mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat," demikian Kareba.(Elias Rumain).

"Setalah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, Tersangka (JS-red) telah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penyidik mempersiapkan proses tahap II yang diagendakan dalam waktu dekat," demikian Kareba.(Elias Rumain).

  • Bagikan