Bunuh Risandi, Hendro didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tikam Risandi Sangadji hingga tewas, Sinyo Hendro Latuperissa, didakwa pasal berlapis. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Rettob dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan ke satu menyebutkan, Hendro Latuperissa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

JPU menerangkan, insiden penikaman itu terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIT, di sekitar penginapan/kosan Rahmat, kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Awalnya, terdakwa Hendro dan korban Risandi sempat adu mulut dan cek-cok. Lalu terdakwa masuk ke dalam penginapan dan menanyakan keberadaan pisau oleh saksi Marsa Asel. Usai mengambil pisau terdakwa kemudian kembali dan menemui korban.

Terdakwa langsung menikam korban dengan sebilah pisau yang mengenai dada kanan. Meski sudah berlumuran darah, korban masih sempat mencabut pisau yang tertancap di dadanya lalu mengejar terdakwa. Akibat pendarahan hebat yang dialami, korban langsung tersungkur dan jatuh.

Korban kemudian di bawah oleh salah satu tetangga kosannya ke RSU Alfatah Ambon dengan kondisi tidak sadarkan diri akibat pendarahan aktif pada luka di dada kanannya.

"Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Berdasar hasil visum et repertum Nomor :05/RS.Alf/ver/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang dibuat oleh dr. Fazri Muhaimin. Dokter periksa pada RS Al-fatah Ambon, dengan hasil pemeriksaan fisik" ungkap JPU dalam dakwaannya.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum majelis yang dipimpin hakim ketua Orpha Martinha menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (YS)

  • Bagikan