Kurir Sabu Dituntut Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ambon
Terdakwa usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Menjadi kurir narkoba jenis sabu, Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Saat ditangkap, polisi menyita dua paket sabu.

Selain tuntutan 8 tahun penjara, pemuda beralamat Belakang Soya (Belso) ini, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/10/2023), juga harus membayar denda Rp 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap berdakwah berupa pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU, Senia Pentury saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang dipimpin hakim Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Dino Huliselan, diganjar JPU dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan rejali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di samping toko oleh-oleh khas Maluku.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket dikemas menggunakan plastik bening kecil yang dibungkus dengan lipatan kertas timah.

Barang haram itu dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas pakai Roma Sari Gandum, dimasukkan lagi dalam bungkus rokok. Juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.
.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(yudi)

Barang haram itu dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas pakai Roma Sari Gandum, dimasukkan lagi dalam bungkus rokok. Juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.
.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(yudi)

Barang haram itu dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas pakai Roma Sari Gandum, dimasukkan lagi dalam bungkus rokok. Juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.
.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(yudi)

  • Bagikan