Tabrak Seorang Nenek Hingga Meninggal, Bakarbessy Dituntu 2,6 Tahun

  • Bagikan
kantor desa wassu, maluku tengah
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terdakwa kasus lakalantas yang mengakibatkan seorang nenek meninggal dunia, Willem Bakarbessy dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda di pengadilan negeri Ambon, Jumat (3/11).

JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Haris Tewa, menyebutkan pria 51 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalani sebelumnya" pinta JPU dalam tuntutannya.

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, tabrakan berujung maut tersebut terjadi di ruas jalan Negeri (Desa) Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sekira pukul 08.30 WIT, Selasa (21/3/2023) lalu.

Kecelakaan itu mengakibatkan, Henderina Manuputty, meninggal dunia karena ditabrak Willem Bakarbessy (51) yang mengendara sepeda motor jenis Yamaha bernomor polisi DE 5721 NB.

Tabrakan itu bermula saat Willem dengan kendaraannya melaju dari arah Desa Tulehu menuju Desa Waai. Saat sampai di TKP (Tempat kejadian perkara), tiba-tiba muncul korban Henderina. Nenek berusia 68 tahun yang merupakan warga asal Negeri (Desa), Waai, menyeberang jalan dari sisi kanan menuju kiri badan jalan.

Laju kendaraan Willem itu tak dapat menghindar, sehingga tabrakan itu pun terjadi. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dan pejalan kaki terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat dibawa ke RSUD dr. Ishak Umarela Tulehu untuk mendapat perawatan. Naas sesampai di rumah sakit korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. (YS)

  • Bagikan