Kejati Maluku Buru Pelaku Korupsi Proyek PT SMI

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua kasus proyek yang didanai pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi target penuntutasan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kini mereka fokus pada keterlibatan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku dalam proyek gagal ini.

Keterangan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dalam pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dan pembangunan talud di Buru, didalami tim jaksa.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Wahyudi Kareba, mengatakan, pengembangan keterangan para saksi itu untuk selanjutnya dilakukan perampungan berkas perkara.

"Masih berproses, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para saksi yang sudah periksa sebelumnya" Ujar, Kasi Penkum, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (7/11)

Selain itu lanjut Kareba, usai dilakukan pendalaman berkas keterangan saksi. Tim penyidik telah koordinasi pihak Inspektorat provinsi Maluku untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara di kasus tersebut. Jelasnya

Sebelumnya, untuk mengusit kasus dugaan korupsi senilai miliaran rupiah itu. Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klasifikasi.

Hingga kini total saksi yang sudah diperiksa tim penyidik kejaksaan berjumlah kurang lebih 30 orang yang merupakan pihak-pihak dari lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku. Yang pada pokoknya para saksi tersebut dalam pengerjaan proyek dengan anggaran sebesar Rp14,7 miliar itu sebagai tim Mutual Check dari Dinas PU Maluku.

Proyek talud pengendalian banjir tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp14,7 miliar. Mirisnya, proyek tersebut belum rampung, namun kabarnya anggaran telah dicairkan 100 persen.

Proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru ini dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong. Tiong saat ini mendekam di penjara, karena terlibat kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ke duanya kini telah menjalani hukuman penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku. Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.

Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.

Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran. Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (YS)

  • Bagikan