Pemasok Senpi ke KKB Papua Diancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Pemasok Senpi ke KKB
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, di damping Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, dan Kasat Reskrim, Kompol La Bely saat memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus penyelundupan Senpi ke Papua, di Mapolresta Ambon, Jumat (17/11). (Foto: Elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menetapkan JL alias Jerry (52) dan FL alias Edy sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman mati terkait penyelundupan Senjata api (Senpi) dan amunisi ke KKB Papua.

Kedua pelaku, kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.

” Dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” kata Kapolresta Kombes Driyano yang didamping Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, dan Kasat Reskrim, Kompol La Bely.

Kapolresta Driyano memberikan keterangan pers, Jumat (17/11/2023) terkait penangkapan dua pelaku penyelundupan senjata api rakitan dan puluhan amunisi ke Kelompok Krimiminal bersenjata (KKB) Papua.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan di Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kapolresta Driyano mengungkapkan, awalnya Senin 13 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wit, pelaku JL di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Penangkapan dilakukan, saat tim gabungan terdiri dari Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Korem 151 Binaiya, pegawai KSOP Kelas 1 Ambon melaksanakan tugas rutin pengamanan kapal pelni KM. Sirimau yang sementara melaksanakan embarkasi penumpang dan barang.

Saat tim gabungan melaksanakan razia atau pemeriksaan, kata Kapolresta, tim gabungan mencurigai barang bawaan salah satu penumpang berinisial JL alias Jerry berupa 1 buah tas ransel.

“ Setelah diperiksa tas ransel tersebut di temukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Popor terbuat dari kayu siap pakai dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 (Lima Puluh Delapan) butir amunisi tajam SS1 buatan pindad kaliber 5.56 mili meter,” beber Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Jumat (17/11/2023)

Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa satu kardus fortune milik Jerry yang sementara di bawa oleh salah satu buruh bagasi. Didalamnya di temukan 2 (dua) Popor Lipat senjata api rakitan kemudian barang bukti dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Setelah pemeriksaan terhadap Jerry mengaku, tiga pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 58 butir tersebut di peroleh dari adik perempuannya dan adik iparnya di salah satu desa di Pulau Seram, Kabupaten Malteng.

Rencananya Sent dan amunisi akan di bawa menuju ke Nabire Provinsi Papua Tengah, untuk di jual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka yang bernama Manis (nama lengkap belum diketahui).

” Dengan harga satu pucuk senjata api rakitan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan 1 (satu) butir Amunisi di jual dengan harga sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” jelas Dariyono.

Dari keterangan awal Jerry, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Iptu Julkisno Kaisupy dan Waka Polsek Ipda Boby Dethan bersama Enam personil Polsek KPYS menuju desa dimana adik perempuan dan adik iparnya tersangka Jerry tinggal.

Kapolsek KPYS Ambon dan anggotanya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek TNS/Waipia dan personil Polsek Waipia untuk bersama- sama menjemput adik dan ipar tersangka Jerry yang berinisial EL dan iparnya, MS. Kedua orang diamankan dan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfrontir dengan Tersangka Jerry, EL dan MS tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya dijadikan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang tersangka Jerry, keterangannya kembali berubah. Kali ini dia mengaku, barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka FL alias Edi dengan harga Dua pucuk popor besi seharga Rp. 12.000.000 dan popor kayu seharga Rp. 3.500.000, amunisi per butir seharga Rp.50.000.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy bersama enam personil yang terdiri dari 4 personil Polsek KPYS dan Dua personil Satuan Intelkam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap Edi di salah satu kawasan di kota Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.

.” Setelah diamankan tersangka FL alias Edi, dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Edi mendapatkan amunisi dan senjata api rakitan tersebut dari JL, yang saat ini masih di cari (DPO),” jelas Kapolresta Ambon.(Elias Rumain)

  • Bagikan