Kukuhkan Kepala Kewang, Bisa Ciptakan Konflik Baru di Luhu

  • Bagikan
Raja Negeri Luhu
Raja Negeri Luhu, H. Abdul Gani Kaliky.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Proses pelantikan dan pengukuhan Abdul Rasid Payapo alias Sipay sebagai kepala kewang Negeri Luhu dan wakil kepala kewang dari 18 dusun petuanan, tanpa musyawarah dengan Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliky, akan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Pengukuhan yang berlangsung pada Mingggu (3/12/2023) itu dinilai telah menciptakan sekat, yang bisa menimbulkan konflik internal diantara masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliky kepada media ini, Selasa (5/12) menjelaskan, kebijakan dan tindakan Ketua Saniri Negeri Luhu, jika dibiarkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat adat negeri Luhu.

“ Saya berharap agar setiap proses pemerintahan di Negeri Luhu harus dilakukan secara terbuka tanpa harus menciptakan sekat di tengah masyarakat, yang pada gilirannya akan menimbulkan konflik yang tidak diinginkan, “ harap Kaliky.

Upu Latu Hena Luhu ini membeberkan, sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2022 lalu, di ruang Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah diadakan pertemuan bersama dengan masyarakat Negeri Luhu.

Mereka ini tergabung dalam tujuh Soa yakni Soa Loyata, Soa Manumite, Soa Lamu, Soa Kuta, Soa Hule Anine, Soa Lisa, dan Soa Kipati.

Pertemuan itu, menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama diantaranya, tidak mempersoalkan lagi proses pengukuhan adat yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 kepada Abdul Gani Kaliky.

Masyarakat diminta menjaga stabilitas keamanan Negeri Luhu, sehingga tercipta kondisi keamanan yang kondusif, dan bersepakat untuk bersama – sama bergandengan tangan sebagai orang basudara untuk membangun Negeri Luhu lebih baik kedepan.

Selain itu, surat perjanjian sengketa atau perkara nomor 14/G/2023/PTUN ABN atas pengukuhannya sebagai Raja Negeri Luhu juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili dan memutuskan esksepsi tergugat tidak menerima dan menghukum Muhammad Yusran Payapo selaku penggugat untuk membayar biaya dalam perkara tersebut sejumlah Rp 751.000.

Dalam perjanjian tersebut Ketua Saniri Negeri Abdul Rasyid Payapo selaku Soa Loyata telah menandatanganinya. Namun sayangnya, dia sendiri yang melanggar perjanjian tersebut dengan melantik kepala kewang.

“Padahal masalah pengukuhan yang disengketakan di PTUN Ambon telah diputuskan perkaranya. Sebenarnya ini ada apa? Dan mau mereka sebenarnya apa? Jika dikemudian hari terjadi konflik yang akibat dari kebijakan tersebut, maka sebagai Raja Negeri Luhu saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.(dade serawak)

  • Bagikan