Ada Dugaan Korupsi Baru Inamasol, Mahasiswa Minta Kejati Maluku Tuntaskan

  • Bagikan
Kejati Maluku
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku, Senin (11/12/2023). (Foto: yudi/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon, melalukan aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kairatu-Honitetu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dibawah koordinator lapangan Rigo Tebiari, aksi Senin (11/12/2023) tersebut dimulai sejak pukul 9.45 WIT sampai dengan 11.30 WIT. Dengang mengunakan pengeras suara, mahasiswa meminta Kejati Maluku memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR Provinsi Maluku.

"Kami meminta dan mendesak kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR Provinsi, terkait Indikasi korupsi pekerjaan proyek jalan penghubung antara Kairatu dan Honitetu Kecamatan Inamosol" teriak salah satu orator.

Menurut massa aksi, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi sesuai dengan peraturan Gubernur Maluku Nomor 191 tahun 2003, tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 799 tahun 2002 tentang penetapan ruas jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar untuk aspal jalan sepanjang 15 kilo meter.

"Tapi faktanya, jalan yang diaspal Hotmix hanya 5 kilometer dan aspal Lapen hanya 1 kilometer. Itu artinya, ada indikasi dana sekitar Rp9 miliar dari total dana Rp15 miliar tersebut tidak diketahui,” ungkapnya lagi.

Untuk mengetahui anggaran tersebut, kata mereka, sudah dua kali dilakukan diskusi online antara pihak PU bersama anggota DPRD Provinsi Maluku dari komisi 3 termasuk Ketua DPRD. Dari hasil materi diskusi, proyek jalan tersebut akan diselesaikan.

"Namun sudah masuk tahun ke 3 ini, melihat kondisi jalan tidak sesuai dengan besaran kucuran dana yang telah dicairkan. Sehingga, kami masyarakat Hunitetu dan Hukuanakota meminta kejaksaan Tinggi Maluku agar mengusut indikasi korupsi proyek tersebut" tegasnya

Sebagaimana dalam tuntutan, IPPMN merincikan, pada tahun 2020 sumber dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp14 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp13 miliar lebih. Kemudian tahun 2022 dana APBD yang masuk sebesar Rp3 miliar dengan nilai HPS paket sebesar Rp2,9 Miliar lebih.

Dari data anggaran tersebut telah dikucurkan selama 3 tahun terhitung tiga kali pencarian. Dengan rincian pencairan pertama sebesar Rp14 miliar, pencairan ke dua sebesar Rp 2 miliar dan ke tiga sebesar Rp2,9 miliar yang ditotalkan sebesar Rp18,9 miliar.

"Dari total anggaran tersebut seharusnya dapat menyelesaikan jalan sepanjang 18 kilometer atau lebih. Namun, nyatanya fakta lapangan pekerjaan jalan hotmix di kecamatan Inamosol ini hanya berukuran 15 kilometer itupun baru dikerjakan hanya 5 kilometer. Ini kan aneh, dan harus diusut,” demikian tuntutan massa.

Menanggapi, tuntutan aksi tersebut, kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Wahyudi Kareba menyampaikan, terima kasih kepada para mahasiswa yang sudah melakukan aksi dengan aman dan tertib.

Kepada masa aksi, Kasi Penkum menyarankan agar, dugaan korupsi ini dibuat dalam laporan tertulis dan diajukan dengan bukti kepada pihak kejaksaan tinggi Maluku.

"Terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, akan segera diteruskan ke Pimpinan. Disarankan, tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat,” pungkas Kasipenkum. (yudi sangadji)

  • Bagikan