Tiga Terdakwa Narkoba di Penjara Paling Ringan 5 Tahun, Tertinggi 8 Tahun

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jifti Julianto Pattinama, Prescilla Marieslisa Rumalatea dan Marcello Risamena, tiga terdakwa penyalahgunaan Narkoba divonis bervariasi. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon Senin (11/12/2023).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jifti Julianto Pattinama dengan pidana 8 tahun, Marcello Risanama 7 tahun dan Prescilla Marieslisa selama 5 tahun penjara,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda bervariasi. Diantaranya Jifti Julianto Pattinama dan Marcello sebesar Rp800 juta subsider 1 tahun penjara, Marcello sebesar Rp800 juta, Sementara, Prescilla Marieslisa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan pidana kurungan kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan ketiganya dituntut bervariasi, terdakwa Jifti Julianto Pattinama dituntut 10 tahun penjara, Marcello Risanama 10 tahun penjara dan Prescilla dituntut 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini dihukum atas kepemilikan 12,16 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Para terdakwa ini ditangkap di tempat yang berbeda beda di Kota Ambon namun di hari yang sama pada Senin, 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Negeri Lama Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jalan Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(yudi sangadji)

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jalan Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).(YS)

  • Bagikan