Bantah BAP Kasus Korupsi, Bupati Aru Sebut Polisi Salah Ketik

  • Bagikan
Bupati Aru
Bupati Aru, Johan Gonga

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, membantah keterangannya sendiri di berkas acara pemeriksaan (BAP). Bupati dua periode ini, justru menyebut penyidik Polisi yang salah ketik.

“Iya Polisi salah ketik,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan terkait BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perintahnya kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Jhon Elvis untuk memenangkan perusahaan VC Cloris Perkasa untuk memenangkan lelang proyek.

Dia juga mengaku, tidak membaca keseluruhan BAP, karena parcaya pada hasil pemeriksaan penyidik Polisi. Karena itu, apa yang ada di dalam BAP tidak benar.

“Bisa saja orang yang ketik itu salah. Saya baca BAP. Tapi kalau kita baca terus semua, kan seakan-akan kita tidak percaya orang yang ketik BAP,” kata Gonga kepada wartawan.

Sebelumnya, bantahan disampaikan Johan Gonga, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari ABPD tahun anggaran 2018 di pengadilan negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Dalam pernyataan BAP poin 6 huruf C, sesuai pemeriksaan penyidik kepolisian, Johan Gonga mengatakan, terkait lelang proyek tersebut selaku Bupati Aru, tidak memerintahkan terdakwa Bernard yang merupakan PPK untuk memenangkan perusahaan CV Cloris Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan kantor dinas perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman.

"Tidak benar yang mulia, seingat saya dalam BAP yang saya tandatangani. Tidak pernah mengatakan demikian. Mungkin kesalahan pengetikan,” bantahnya dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang.

Selain itu, saksi Johan Juga membantah pernyataan poin lain dalam BAP yang menyebutkan dirinya tidak pernah menerima menerima pemberian apapun dari siapapun dalam kepengurusan proyek tersebut.

Mirisnya, kepada majelis hakim dan jaksa penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi, saat ditanya kuasa hukum terdakwa soal pengawalan proyek, Bupati Aru itu mengatakan kalau dirinya sampai saat ini belum melihat kondisi bangunan proyek tersebut. Hanya saja, soal progres pekerjaan Ia diberitahu oleh kepala Dinas.

"Saya belum melihat secara langsung kondisi proyek seperti apa. Cuman, diberitahu oleh kepala Dinas Umar Londjo, tentang progres pekerjaan yang belum selesai,” ujarnya.(yudi sangadji)

  • Bagikan