Didakwa Korupsi Duit Kapal, Mantan Kadihub SBB dituntut 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan kepala Dinas Perhubungan Pecing Caling, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah daerah kabupaten seram bagian barat (SBB) tahun anggaran 2020 sebesar Rp5 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/12). Sidang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 3 tahun penjara," Pinta Atamimi.

Selain pidana penjara, Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, ditambah hukuman selama 3 bulan kurungan.

Tidak hanya mantan Kadis, konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried dalam sidang itu juga dituntut selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (yudi sangadji)

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (YS)

  • Bagikan