Oknum Guru Honorer Cabul, Bakal Dipecat Dinas Pendidikan SBT

  • Bagikan
Kadis Pendidikan SBT
Kadis Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak.

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Oknum guru honorer yang diduga mencabuli siswi salah satu SMP, di kecamatan Kiandarat kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) bakal dipecat. Plt. Kepala Dinas Pendidikan SBT,Sidik Rumalowak ambil langkah tegas kepada guru bejat berinisial IB tersebut.

Rumalowak mengatakan, pihaknya telah menghubungi kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah itu untuk menghubungi kepala sekolah agar di buatkan SK pemecatan secara resmi.

"Sekaligus data Dapodiknya dilepas, seketika itu juga,"ungkap Rumalowak, Sabtu(16/12/2023).

Menurutnya, perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan seorang guru itu sangat mencoreng dunia pendidikan, di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa ini. Rumalowak juga memerintahkan kepala UPTD segera membuat Tim pendampingan kepada korban dan keluarga.

"Dibuat dalam bentuk SK pendampingannya, dan langkah-langkah selanjutnya kita bisa meminta pendampingan dari badan pelindungan anak dan perempuan. Sedangkan persoalan hukum kami tidak bisa masuk kesitu, karena itu urusannya ranah wilayah instansi yang berwenang," jelas Rumalowak.

Sementara Kepala UPTD kecamatan kiandarat Jufry Rumwokas mengaku, telah dihubungi oleh Kadis pendidikan SBT via telepon seluler agar segera menghubungi Kepala Sekolah SMP tersebut.

"Dalam perintah Kadis itu ada dua hal yang paling penting. Yang pertama adalah disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk segera memecat bersangkutan, kemudian mengeluarkan namanya dari data dapodik,"ujar Rumwokas.

Ia juga diperintahkan, segera melakukan surat tugas semacam membentuk tim untuk pendampingan korban guna memberikan penguatan kepada korban.

"Dengan perintah dan arahan Kadis, saya ketemu dengan Kepala Sekolah tadi malam lalu kami berkesimpulan bahwa kepala sekolah menerbitkan surat pemberhentian kepada oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut,"tandasnya.

Dengan nomor surat 421.03/101/2023, itu surat kepala sekolah SMP 44 dan sudah diterbitkan tadi tanggal 16 Desember 2023, bahwa resmi oknum guru itu dikeluarkan dari sekolah.

"Data dapodik sudah dikeluarkan, beliau tadi malam sudah menghubungi operator untuk yang bersangkutan dikeluarkan dari data dapodik SMP 44,” imbuhnya.

Rumwokas menambahkan, untuk pendampingan, Jumat (15/12/2023) malam dirinya bersama kepala sekolah dan guru lainnya sudah hubungi pihak keluarga korban melakukan penguatan berikan kasih motivasi, terhadap korban di rumahnya.

Pihaknya juga sudah menerbitkan surat tugas tim pendampingan. Ketua itu kepala sekolah dan teman-teman guru pendamping bimbingan konselin.

"Itu ada 5 orang yang kita sudah usul yaitu perempuan dua dan laki-laki dua guru senior kita utus untuk mend korban. Agar jangan sampai mental, fisik dan pisikologi korban terganggu dengan masalah yang dialaminya, siswa kelas 3 SMP,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi bejat seorang Guru honorer di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) berujung dilaporkan ke Polisi. Guru berinisial IB (31),yang mengajar di salahsatu Sekolah Menengah Pertama(SMP) di kecamatan Kiandarat itu tega mencabuli siswinya sendiri, dengan meminta korban menemuinya usai jam sekolah.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan tiga Bulan yang lalu, pada tanggal 14 September 2023.Menurut keterangan dari Ayah korban mengungkapkan, awal mula mengetahui kejadian itu berawal dari video persetubuhan yang direkam pelaku menggunakan Ponselnya tersebar. Video itu kemudian didapatkan oleh kakak korban. (Jamal Umage)

  • Bagikan