Dihadapan Ribuan ASN, Pj Walikota Ambon Ungkit Satu Pegawai ‘Terjaring’ Bawaslu

  • Bagikan
apel ASN
Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat memberikan arahan dalam apel ASN di Pattimura Park, Rabu (3/12/2024). (Foto: Jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akan menjatuhkan sanksi kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kedapatan like dan komentar status Facebook yang mengupload terkait Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan, Wattimena saat apel awal Tahun 2024 bersama Ribuan ASN, Rabu (3/1/2024). Sanksi ini, kata Wattimena, sebagai ketegasan dalam evaluasi kinerja aparatur pemerintah, terutama dalam menjaga netralitas ASN sepanjang Pemilu 2024.

“Dari sekian Ribuan ASN yang telah di Evaluasi tersebut, ditemukan salah satu pegawai yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan itu bisa mendapatkan sanksi berat,” ungkap Wattimena dihadapan ribuan ASN.

Menurut Wattimena, kasus ini dilaporkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kepada Pemerintah Kota Ambon. Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyebut ASN itu diduga tidak Netral dalam Pemilu 2024.

"Nanti kita kasih teguran sesuai dengan berat ringannya, kan dia cuma like dan komentari di Facebook saja. Tetapi itu harus menjadi contoh bagi kita seluruh ASN, supaya tidak berperilaku seperti demikian", ujar Wattimena usai apel pagi, di Pattimura Park, Ambon, Rabu (3/1/2024).

Wattimena, mengatakan ASN selalu di pantau oleh pihak tertentu terkait dengan netarilisasi mereka selama Pemilu 2024.

"Saya sudah minta Pak Sekot dan kepala BKD untuk segera di BAP dan ditindak. Karena hal tersebut sudah diingatkan, sudah dilarang berkali-kali bahwa hati-hati dalam menggunakan medsos dalam situasi Pemilu. Apalagi masa-masa kampanye hari ini,” terangnya.

Karena itu, dia meminta ASN bijak dan berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Bukan saja di Medsos, tetapi juga dalam berperilaku semasa kampanye sampai dengan satu bulan menjelang Pemilihan Serentak.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada bapak ibu, bahwa saat ini kita diawasi oleh banyak pihak, apalagi di medsos. Jadi kalau bapak ibu ditandai oleh seorang Calon Legislatif (caleg), bapak ibu tidak usah berkomentar. Jika merespon maka bapak ibu dinyatakan melanggar aturan yang berlaku,” imbuhnya. (jardin papalia)

  • Bagikan