Kejati Bantah Terima Laporan Soal Kasus Dana Refocusing Pemkab Malteng

  • Bagikan
dana refocusing Malteng
Aizit P Latuconsina, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku membantah telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan indikasi dugaan korupsi pada proyek-proyek kebijakan refocusing APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Bantahan ini disampaikan, melalui pelaksana tugas (Plt) kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, sekaligus membantah pemberitaan Ameks.Fajar.co.id hari senin tertanggal 8 januari 2024 yang berjudul " Pj Bupati Malteng diadukan terkait dana Refocusing, Kejati: Akan dilanjutkan ke Pimpinan"

"Terkait pemberitaan media ameks online, kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada konfirmasi terkait kasus itu sebagaimana yang diberitakan,” ujar, Plt Kasi Penkum Aizit Latuconsina, kepada Ambon Ekspres Selasa (9/1/)

Latuconsina menegaskan, tidak pernah dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan korupsi pengelolaan dana refocusing APBD tahun 2023. Aizit tidak pernah memberikan pernyataan atau statemen apapun sebagaimana yang termuat dalam isi pemberitaan.

Selain itu, terkait isi pemberitaan soal laporan masyarakat adukan Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, baik bidang humas Penkum maupun Intelejen Kejati belum pernah menerima laporan masyarakat terkait kasus dimaksud.

"Jadi agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, kami menganggap perlu untuk dibuat pemberitaan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan tersebut." pungkas Aizit. (yudi sangadji)

  • Bagikan