Kontraktor Rehab Kantor PKK SBB Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Andi Nur Akbar, kontraktor pekerjaan gedung kantor PKK Seram Bagian Barat, diperiksa penyidik Direkrorat Reserse Kriminl Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Senin (15/1/2024).

Andi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi gedung tersebut. Andi, merupakan kontraktor proyek dengan anggaran Rp 850 juta ini bersumber dari Anggaaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Namun, pengerjaan proyek rehab bangunan PKK tersebut tidak sesuai volume pekerjaan. Diduga terjadi markup ratusan juta.

Andi Nur Akbar hadir di Markas Ditkrimsus dibilangan Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, siang pukul 14.00 WIT untuk diperiksa penyidik Subdit II Tipikor. Pemeriksaan baru berakhir pukul 18.00 WIT.

Kasubdit II Tipikor, Ditkrimsus Polda Maluku, AKBP Ryan yang dikonfirmasi memastikan pemeriksaan terhadap Andi Nur Akbar terkait dugaan korupsi proyek rehab bangunan PKK kabupaten SBB.

" Iya, hari ini (Senin-red) ada satu pemeriksaan untuk gedung PKK," ucap Ryan.

Ryan memastikan, Andi Nur Akbar, diperiksa dalam kapasitas sebagai kontraktor pengerjaan proyek tersebut.

"Dugaan sementara karena mutu atau volume pekerjaannya yang kurang. Kasus ini masih kita dalami lagi, mengumpul bukti dan keterangan saksi. Nanti perkembanganya akan kita sampaikan lagi," demikian Ryan.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Andi Nur Akbar untuk dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Andi Nur Akbar untuk dimintai keterangan.

"Sabar saja, kalau sudah lidik akan kita kabari lagi. Intinya, kasus ini sudah kita tindak lanjuti," demikian Ryan. (elias Rumain)

"Sabar saja, kalau sudah lidik akan kita kabari lagi. Intinya, kasus ini sudah kita tindak lanjuti," demikian Ryan. (elias Rumain)

  • Bagikan