Bawaslu Maluku Rekomendasikan Pungut Ulang di 35 TPS

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu, Subair

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Maluku telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kabupaten/ kota, karena ditemukan adanya pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Ambon Ekspres, Minggu (18/2) mengaku, untuk sementara ini ada 34 TPS yang telah dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU Pileg dan Pilpres.

Paling banyak, kata dia, terdapat di Kabupaten Buru dengan jumlah 7 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 3 TPS, Aru 5 TPS.

Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Maluku Tenggara 1 TPS, Maluku Tengah 1 TPS, dan Kabupaten Maluku Barat Data (MBD) 2 TPS.

“Per tanggal 18 Februari 2024, Bawaslu telah mengeluarkan 34 rekomendasi untuk PSU. Dan angka itu akan terus bertambah karena masih ada yang dalam proses,”ungkap Subair.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU, lanjutnya, telah sesuai prosedur, hasil pengawasan dari pengawas TPS, diteruskan ke Panwascam, kemudian Panwascam menuangkan dalam formulir B2 temuan.

“Lalu Panwascam melakukan kajian untuk memastikan bahwa, peristiwa yang disampaikan dilaporkan oleh pengawas TPS itu betul adanya,”jelasnya.

Setelah itu, kata Subair, Panwascam menuangkan kajiannya ke formulir yang namanya rekomendasi. Rekomendasi ini diteruskan ke Ketua KPPS untuk dilaksanakan PSU.

“Soal PSU itu, nanti KPPS melaporkan lagi ke Ketua TPS, lalu Ketua TPS melaporkan ke PPK, dan PPK laporkan ke KPU, lalu KPU yang menentukan,”ujarnya.
“Penentuan oleh KPU ini, bisa jadi mereka masih mungkin untuk tidak jadi PSU. Jadi Bawaslu hanya mengeluarkan rekomen- dasi, tapi mengenai PSU atau tidak tergantung KPU nanti,”sambungnya.

Kendati demikian, tambah Subair, jika KPU tidak melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu nantinya, maka akan melakukan upaya-upaya sesuai regulasi.

“Setidaknya ada dua alternatif yang bisa kami lakukan, yakni menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana, dan atau menjadikan itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik,”tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dan empat komisioner lainnya yang coba dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui telpon dan WhatsApp tadi malam terkait rekomendasi PSU oleh Bawaslu belum merespon. KPU
Maluku juga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait progres penghitungan suara. (zainal patty)

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dan empat komisioner lainnya yang coba dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui telpon dan WhatsApp tadi malam terkait rekomendasi PSU oleh Bawaslu belum merespon. KPU
Maluku juga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait progres penghitungan suara. (zainal patty)

  • Bagikan