KPK Minta Tambahan Data, Soal Dana Pokir 35 Anggota DPRD Ambon

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menerima laporan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Pokir 35 Anggota DPRD Kota Ambon tahun 2021 dan 2022. Kasus ini dilaporkan LIRA Maluku ke KPK.

“Pemberitahuan dari KPK ini kami terima secara langsung via pembicaraan telepon pukul 13.15 wit siang ini. Komunikasi dengan KPK ini bisa di buktikan bahwa lapor an LIRA telah tercatat dengan registrasi no. 2024- G- 00462,” ungkap Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada ameks.id, Selasa (20/2/2024).

Dalam pembicaraan selama 12 menit, kata dia, selain mengapresi laporan, KPK juga meminta supaya laporan yang saat ini masih ditelaah, agar didukung lagi dengan bukti data tambahan berupa proyek-proyek apa saja yang dibiayai dengan dana Pokir.

“Kami sedang menyiapkan bukti dan data dimaksud,” kata Yan Sariwating. Kasus ini dilaporkan LIRA ke KPK pada tanggal 5 Februari 2024, dengan Nomor aduan 01/A-DPW/LIRAMAL/2024.

“Jadi laporannya sudah ada di KPK, dan saat ini sedang di telaah sambil menunggu data-data tambahan terkait proses pengelolaan dana di maksud. Kami telah menyiapkan bukti berupa data tambahan,” kata Yan.

Data itu, kata dia, menggambarkan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan dana pokir dan di kerjakan sendiri oleh anggota DPRD telah di monopoli oleh perusahaan tertentu, bahkan ada satu perusahaan bisa mengerjakan dua hingga lima proyek sekaligus.

Berikut data proyeknya tahun 2021:

1.Proyek drainase oleh CV Excel Pratama, beralamat di Neg. Tawiri mengerjakan 5 proyek sekaligus.

  1. Proyek drainase oleh CV Putri Kembar Permai berala mat di Jln. Wolter Monginsi di Rt 002/01, Halong, Ambon mengerjakan 4 proyek sekaligus.
  2. Proyek talud penahan tanah oleh CV Soepandji beralamat Jln. Baru Karang Tagepe Rt 009/03 Dusun Seri, Kec. Nusaniwe mengerjakan 4 proyek sekaligus.
  3. Proyek pmasangan lampu jalan oleh CV Panamas ber alamat BTN Kebun Cengkih Blok C 4 No. 23, Ambon mengerjakan 5 proyek skaligus.
  4. Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Barestu beralamat Jln. Dr. Malaiholo Rt 004/05 Benteng, kec. Nusaniwe, Ambon mengerjakan 4 proyek sekaligus.
  5. Untuk pembangunan prasarana air bersih, 1 perusahaan bisa mengelola 2-3 proyek sekaligus seperti : CV Nasrun Putra, CV Femero CV Meillan, CV Nurul Karya Abadi, CV Kasih Karunia, CV Bina Artha Mulia, dan CV Fi ladelfia Jaya untuk talud pe ngaman jalan.

“Perusahaan-perusahaan yang disebut di atas telah melakukan praktek monopoli yang dikhawatirkan akan memicu kecemburuan, yang ujungnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan,” ungkap Yan.

“KPK sangat heran bahkan terkejut ada apa sehingga dana pokir di kelola sendiri oleh anggota DPRD. DPRD Kota Ambon tidak punya wewenang untuk mengelola dana pokir secara langsung, itu menjadi kewenanangan OPD tehnis di Pemkot Ambon, DPRD hanya mengawasi dan realisasinya,” ungkap Yan. (yani)

  • Bagikan