KPU Ambon Tolak Empat Rekomendasi PSU Bawaslu Maluku

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah Kabupaten/Kota di Maluku menyatakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memenuhi syarat. Karena itu, KPU tidak akan melaksanakan PSU.

Sebelumnya pada, Senin (19/2/2024) Bawaslu Maluku mengumumkan dilakukannya PSU di 52 TPS. Terdiri dari Kabupaten Seram Bagian Barat 12 TPS, Buru 7 TPS, Kota Ambon 6 TPS, Maluku Tengah 1 TPS, Seram Bagian Timur 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 9 TPS, Maluku Tenggara 5, dan Kabupaten Kepulauan Aru 9.

Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, ialah warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta memiliki formulir A-5 pindah memilih, tapi diizinkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk men- coblos.

Ada pula pelanggaran berupa pemilih dan KPPS. Merujuk pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemi- lihan Umum, pelanggaran- pelanggaran tersebut bisa menyebbnkan PSU.

Komisioner KPU Kota Ambon, Rudi Bustaman Layn mengatakan, hingga Rabu (21/2) KPU menerima rekomendasi PSU untuk 6 TPS. Namun, berdasarkan hasil kajian dan telah diputuskan dalam pleno empat TPS tidak mememuhi syarat dilaksanakannya PSU.

“Rekomendasi PSU yang masuk dari Bawaslu ke KPU Kota Ambon sampai dengan hari ini ada enam. Enam sudah kita bahas dalam rapat pleno KPU dan kita nyatakan 4 TPS itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” kata Rudi kepada ameks.id, Rabu (21/2/2024).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ambon, itu mengatakan, pihaknya masih mengkaji rekomendasi PSU untuk dua TPS lainnya, dengan meminta keterangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PSU) setempat sebagai bahan pembahasan dalam rapat pleno KPU untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak dilakukan PSU.

“Sementara masih ada dua TPS yang harus kita bahas dalam rapat pleno,”ungkapnya.

Rudi menegaskan, keputusan KPU Kota Ambon tidak melaksanakan PSU sudah melalui kajian yang matang terhadap syarat materil maupun formil.

Dia memastikan rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi syarat-syarat PSU sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) dan pasal 373 Undang-Un- dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan pasal 80 ayat (2) dan pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Ketentuan pasal 372 ayat (2) menyatakan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pe- meriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :a. pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukanmenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemduain, poin b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau ala- mat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau, d. pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Sementara pasal 373 menerangkan, (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang, (2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang, (3) pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemunguta suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan poin (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Sedangkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 menyatakan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian b, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat su- ara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat su- ara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberi- kan suara di TPS.

Rudi juga menegaskan, rekomendasi PSU bersifat dugaan berdasarkan temuan di lapangan. Yang berhak memutuskan dilakukan PSU atau tidak adalah KPU melalui kajian.

“Pelaksanaan PSU itu kembali kepada keputusan KPU yang kami putuskan dalam rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian harus kami telaah dan kami cermati dan kaji berkaitan dengan unsur-unsur," ujar Rudi.

"Kemudian syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian tadi. Nanti dilihat apakah kejadian tersebut memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-un- dang dan peraturan KPU tadi,” tambah dia.(tajudin)

“Pelaksanaan PSU itu kembali kepada keputusan KPU yang kami putuskan dalam rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian harus kami telaah dan kami cermati dan kaji berkaitan dengan unsur-unsur, kemudian syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian tadi. Nanti dilihat apakah kejadian tersebut memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-un- dang dan peraturan KPU tadi,”pungkasnya. (tajudin)

  • Bagikan