Petugas Pemilu yang Meninggal Bakal Disantuni, Ini Syarat Mendapatkan Dananya

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu, Subair

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mencatat, sebanyak dua anggota badan Adhoc Pemilu 2014 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Keluarga para korban akan menerima santunan.

Badan Adhoc merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Lin- mas).

Adapun badan Adhoc di bawah Bawaslu, adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa/Kelurah- an (PDK) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin mengatakan, badan adhoc yang meninggal dunia adalah salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) di kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Mastur Safua. Desa Kuffar Bolomin, itu meninggal dunia diduga akibat kelelahan.

Hanafi menjelaskan, sesuai surat dari KPU Republik Indonesia, KPU kabupaten/kota yang badan adhocnya meninggal dunia, harus memasukan badan adhoc ke program Jaminan Sosial Ketenagajerjaan Daerah setempat untuk mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini juga sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan social Ketenagakerjaan.

“Mereka (KPU Kabupaten/Kota) harus segera berkoordinasi dengan bupati dan walikota untuk menjembatani atau memasukan mereka ke jaminan sosial ketenakerjaan badan adhoc agar mereka mendapatkan bantuan,” jelas Hanafi kepada Ambon Ekspres via telepon, Rabu (21/2) kemarin.

Selain di SBT, satu anggota KPPS di Kota Ambon juga meninggal dunia akibat sakit, Selasa (20/2) malam. “Iya, satu orang yang wafat. Setelah pungut hitung sakit, lalu rehat di rumah baru meninggal dunia tadi malam,” kata Komisioner KPU Kota Ambon, Rudi Bustaman Layn, kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, ada dua penyelenggara ad hoc yang meninggal dunia dan sakit saat pemungutan dan penghitungan suara. Para korban akan mendapat santunan dari Bawaslu.

“Pemilu kali ini kita pakai skema santunan. Rupanya itu lebih efektif dan efisien kita gunakan skema santunan. Hibah dari APBN itu sudah diserahkan kepada kita. Yang meninggal maupun sakit dapat santunan,” kata dia.

Dikutip dari CNN Indonesia. com, pemerintah memberikan santunan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk per- lindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang dan Rp10 juta untuk biaya pe- makaman.

Untuk yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang. (Tajudin)

  • Bagikan