Caleg PDIP Terpilih Terancam tak Dilantik, Buntut Ganjar Kalah Telak di Maluku

  • Bagikan
Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku
Benhur Watubun

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Para calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan di Maluku yang terpilih dalam Pemilu 2024, terancam tak dilantik lantaran pasangan calon calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung PDIP kalah telak di Maluku. PDIP Maluku yakin DPP akan mengubah kebijakan tersebut.

Pada Deseember 2023 lalu, DPP PDIP telah melayangkan surat peringatan ke semua daerah, termasuk kepada kader dan para caleg PDIP di Maluku di setiap tingkatan agar bekerja keras memenangkan Ganjar-Mah-fud. Jika pasangan capres- cawapres 03, itu kalah maka sanksinya adalah aleg PDIP terpilih tidak dilantik.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur Watubun yang dikonfirmasi membenarkan surat DPP itu. "Surat itu betul sekali. Kalau saya pribadi di kampung saya Ganjar - Mahfud menang," jawab Benhur kepada Ambon Ekspres, Senin (26/2/2024).

Benhur menjelaskan, soal Pilpres, DPP telah memerintahkan untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat daerah karena dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) secara nasional.

Ia mencontohkan, daerah yang merupakan basis PDIP seperti Jawa dan Bali situasi terbalik. Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) berbeda dengan hasil Pilpres.

"Jadi menurut hemat kami DPP akan menempuh kebijakan lain, dan itu kewenangan mutlak DPP. Makanya di semua tingkatan kami akan menolak hasil tabulasi Pilpres," tandasnya.

Ketua DPRD Maluku itu tidak berandai-andai mengenai keputusan DPP PDIP. Tapi ia yakin, pasti ada solusi dari keputusan yang dikeluarkan dua bulan lalu itu.

"Saya kira Itu wewenang DPP ya, tapi dengan melihat suara suara lumbung PDIP seperti Jateng, Jatim, Bali, maka pasti DPP akan mempertimbangkan penerapan surat tersebut. Itu mutlak wewenang DPP dan saya tidak bisa berandai'andai," tegas Benhur.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai, DPD PDI Perjuangan Maluku, Hendrik Sahureka juga menjelaskan, bahwa surat DPP tersebut diberikan sebagai bentuk semangat atau perangsang bagi para caleg PDI-P, agar bekerja lebih ekstra.

Selain menangkan dirinya juga menangkan Ganjar-Mahfud di daerah pemilihan masing-masing. Namun hasil kerja itu harus dibuktikan sebagai pertanggungjawaban ke partai.

Misalnya, kata dia, caleg ketika mendatangi warga melakukan kampanye, selain mengajak memilih dirinya, juga mengajak warga memilih Ganjar-Mahfud.

Kemudian Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang dipasang pada setiap daerah pemilihan (dapil) harus ada gambar pasaangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD, dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Ini semua sebagai pertanggungjawaban bahwa caleg tersebut benar bekerja, tidak saja untuk dirinya tetapi juga kepada partai dan paslon Capres. Terkait lantik dan tidak untuk calon anggota DPRD terpilih itu kewenangan DPP. Kita tidak bisa jelaskan lebih jauh, “ungkap Sahureka. (tajudin buano)

  • Bagikan