Dua Pejabat KKT Tersangka Korupsi di Bui

  • Bagikan
Sekda KKT
Sekda dan bendahara Setda KKT dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon. (Foto Humas Kejati Maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Tahun 2020 ke penuntut Umum.

Penyerahan berkas tahap II oleh penyidik dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Selasa, (27/2) sekitar pukul 13.00 WIT.

"Dua tersangka masing-masing berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah KKT dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah,” ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina.

Usai Tahap II lanjut Aizit, kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan penuntut umum untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Saat ini keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Diketahui, dua tersangka ini ditetapkan sejak oktober 2023 lalu atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada sekertariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664,00. (yudi sangaji)

Diketahui, dua tersangka ini ditetapkan sejak oktober 2023 lalu atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada sekertariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664,00. (YS)

  • Bagikan