Gelapkan Uang Perusahaan, Edwin dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, Frengky Edwin Toisuta dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/2).

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina menyebutkan, Edwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana.

"Menuntut supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” pinta JPU.

Yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatannya perusahaan PT. Tirta Kencana Tatawarna mengalami kerugian sebesar Rp 179.002.070. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahan.

Diketahui, Frengky Edwin Toisuta merupakan karyawan di PT Tirta Kencana dengan jabatan sales Taking Order (TO). Tugas pokonya melakukan pengiriman barang ke toko-toko lain yang harus disertakan dengan nota pembelian.

Namun, saat proses pengiriman barang Edwin mulai melancarkan aksi penggelapanya dengan membuat sebanyak 44 nota fiktif atas nama toko-toko langganan perusahaan tempat Ia bekerja. Aksi kejahatan itu sudah dilakukan sejak Maret 2023 sampai Oktober 2023.

Akibatnya, dari 44 nota fiktif yang dibuat, dari hasil audit internal perusahaan, PT Tirta kencana mengalami kerugian Rp 100 juta lebih. (yudi sangaji)

  • Bagikan