Pj Walikota Ambon Ungkap ada Banyak Ormas Ilegal

  • Bagikan
Pejabat Walikota Ambon
Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak berizin di Kota Ambon. Ia berharap, ormas- ormas tersebut dapat mengurus persyaratan administrasi dan mendaftar secara resmi.

“Dari tahun 2017 sampai dengan sekarang, yang baru terdaftar di pemerintah kota itu sekitar 97 Ormas. Padahal kalau kita terima proposal itu jumlahnya (Ormas) ratusan,” ungkap Bodewin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Silaturahmi Pemerintah Kota Ambon dengan Organisasi Kemasyarakatan se-Kota Ambon yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Manise Hotel, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan ini membahas mengenai perumusan program kerjadibidangpendaftaran,pemberdayaan,pengawasandaneval- uasiOrmaslokaldanOrmasasing di daerah.

Pj Walikota mengatakan, untuk memperjuangkan aspirasi kepentingan anggotanya, sebuah organisasi harus memiliki akreditas dan harus terdaftar serta memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi kemasyarakatan jika ingin diakui oleh negara dan pemerintah.

Organisasi kemasyarakatan didesain karena ada syaratnya dan harus didaftarkan di Kesbangpol di setiap tingkatan pemerintahan. Hal ini harus dilakukan agar selain memiliki legitimasi, juga tanggung jawab besar untuk bersama-sama dengan pemerintah mencapai tujuan pembangunan.

"Hubungan pemerintah dengan organisasi sosial ke- masyarakatan adalah hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung, menguntungkan, memfasilitasi, bekerja sama dengan sebuah upaya sinergitas,”paparnya.

Bodewin menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi dan menghalangi, keinginan untuk berserikat, berkumpul, bahkan menjunjung sebuah ikatan dalam organisasi sosial kemasyarakatan. Namun, yang pemerintah butuhkan adalah Ormas harus terdaftar secara sah dan bukan ilegal.

"Dengan ini maka dapat menjadi mitra pemerintah untuk bersama-sama mengatasi berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi.Karena, jika hanya berharap kepada pemerintah saja,maka tidak akan mampu untuk melakukannya,"pintanya. (M02/M05)

  • Bagikan