Korupsi Dana Covid, Kadis Perindag Aru ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (disperindag) kepulauan Aru berinisial ALOT, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik tipidkor reskrim Polres Aru terkait kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana Covid tahun 2020.

Kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) Polres Aru, Andre Setiawan menyebutkan, selain kadis perindag selaku kuasa pengguna anggaran ada juga, CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. RI dan DP selaku Sub Kontraktor CV. RI.

"Penetapan empat tersangka masing-masing berinisial ALOT, CK, RG dan DP, itu setelah dilakukan gelar perkara hari ini Rabu (13/3/2024) kemarin. Dimana, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi," Ungkap, Kasie Humas IPDA Andre Setiawan, kepada Ambon Ekspres Kamis (14/3/2024).

Selanjutnya, kata Andre, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan," kata dia.

Dijelaskan tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp2.613.000.000. Namun, pengajuan anggaran tersebut tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Akibatnya, perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut Polres Kepulauan Aru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang/ pemilik Toko Qalifa di Dobo.

"Untuk kasus Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan ini, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan mereka juga telah divonis oleh pengadilan," pungkasnya. (Yudi Sangaji)

  • Bagikan