Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

  • Bagikan
Maluku Tengah
Dua tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Malteng. (Foto: Istimewa)

MASOHI, Ameks.fajar.co.id.- Dua pria asal Kecamatan Amalatu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial KT (45) dan HL (42) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malteng, karena diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Malteng AKBP. Hardi M Kadir, melalui Kasat Narkoba, AKP. Andi E. Poleonro, Rabu(20/3/2024). Kasat mengatakan, pihaknya berhasil amankan dua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Andi menyampaikan berawal pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, sekir pukul 13.30 WIT, di Jalan Trans Seram, petugas Satresnarkoba amankan KT.

Awalnya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Andi menuturkan, petugas Satresnarkoba Malteng melakukan penyelidikan, kemudian petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor mengarah ke Kota Masohi.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, paket narkotika jenis sabu dari tersangka. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat kepada awak media.

Setelah melakukan pengembangan, Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan salah satu pelaku lagi Insial HL (42), dimana yang bersangkutan merupakan rekan yang pernah melakukan transaksi dengan tersangka KT.

HL, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malteng, kurang lebih pukul 18.30 WIT, tepat di Kecamatan Elpatutih, Maluku Tengah. Dimana yang bersangkutan diamankan setelah dipancing untuk melakukan transaksi dilokasi tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (Djen wasolo)

  • Bagikan