BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Maluku Dapat Layanan Terbaik

  • Bagikan
Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan terus memberikan layanan mudah, cepat dan setara. setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, memastikan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan kualitas layanan terbaik.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan, Kantor Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf. Kata dia, peserta JKN, akan mendapatkan kualitas layanan yang tercipta dengan layanan mudah, cepat dan setara, seperti yang tertulis pada papan pengumuman yang terpasang di fasilitas kesehatan.

“Tahun ini adalah tahun transformasi, bagaimana kami meningkatkan mutu layanan tersebut. Wajah JKN salah satunya, dari cerminan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, untuk itu kami berkolaborasi dengan rumah sakit agar berkomitmen untuk melaksanakan isi dari Janji Layanan JKN yaitu no fotocopy, no iur biaya dan no diskriminasi,” katanya.

Menurut dia, sinergitas antar stakeholder, seperti, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Rumah Sakit Umum Daerah Bula, sangat penting. Dan saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap stakeholder yang berkompeten.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penjaminan di FKRTL Kerjasama Se-Provinsi Maluku. Peran transformasi mutu layanan, yang kami canangkan di tahun ini, tidak dapat kami lakukan sendiri. Kami harus berkolaborasi dengan rumah sakit, dengan stakeholder yang ada, pemerintah Provinsi Maluku, Ombudsman, BPKP dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk meningkatkan mutu layanan ini," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, drg. Mega Aziza, M.K.M, mengatakan, sistem rujukan untuk rumah sakit di Kabupaten/Kota yang mau ke rumah sakit di Kota Ambon, itu sebagian besar sudah berjalan dengan baik.

Menurut Mega, permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik adalah sistem rujukan dari puskesmas-puskesmas di kabupaten/kota ke rumah sakit di provinsi.

“Ini yang masih menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan hal ini kembali ke puskesmas di kabupaten/kota. Sedangkan untuk kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), terkait insentif, jasa maupun kebutuhan SDM di kabupaten/kota, hal ini akan didorong terus untuk dapat memperhatikan tenaga kesehatannya," jelasnya.

Kepala BPKP Provinsi Maluku, Yunaedi, mengatakan pemerintah Maluku, mendukung penuh, baik itu dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Berdasarkan data pengajuan dan verifikasi klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 periode 1 Oktober 2021 sampai dengan 28 Februari 2022, masih banyak klaim dispute dan klaim yang tidak sesuai.

"Untuk itu agar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon dan rumah sakit harus berkolaborasi untuk memperbaiki hal tersebut, baik secara ketentuan maupun secara operasionalnya," ucapnya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengatakan, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

"Misalnya saja seperti Program JKN, yang mana sampai dengan saat ini, masih ada beberapa pelaporan terkait implementasi Program JKN. Kami mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat mengenai implementasi Program JKN, beberapa laporan diantaranya mengenai rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit, sistem antrean pasien di puskesmas dan kebijakan fasilitas kesehatan untuk memperbaharui akreditasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan, persoalan kesehatan ini sangat luar biasa. Persoalan yang biasanya dialami oleh para dokter dan dokter spesialis, terkait hak dan kewajiban terutama terkait hak yang belum dibayarkan oleh pemerintah, bahkan ada tenaga kesehatan yang mau demonstrasi dan rumah sakit yang mau ditutup. Ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

“Terkait hak dan kewajiban tenaga kesehatan agar segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sehingga apa yang menjadi keluhan dari tenaga Kesehatan maupun keluhan dari masyarakat dapat tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Dia, menegaskan, bahwa Ombudsman selalu bekerja dengan sigap dalam menangani setiap keluhan yang dialami setiap orang yang melakukan pengaduan termasuk akan berperan aktif untuk meningkatkan layanan JKN yang termasuk program strategis nasional.

Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah FKRTL yang bekerjasama Se-Provinsi Maluku, jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, BPKP Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta sejumlah pihak terkait. (Leo)

  • Bagikan