Tolak Kembali Berselingkuh, Wanita 43 Tahun Dianiaya Pejabat Desa

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Menolak ajakan kembali berselingkuh, SL, wanita berusia 43 tahun dianiaya babak belur oleh pejabat kepala Desa Kamlanglale di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Jami Latbual.

Pria berusia 43 tahun, menganiaya wanita yang pernah jadi selingkuhannya itu Hingga berlumuran darah. Korban juga dan jatuh pingsan. Insiden ini terjadi pada, Rabu (9/8/2023).

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar membenarkan adanya insiden tersebut. Penganiayaan terjadi Rabu malam di Pantai Masnana, Kecamatan Namrole.

Kapolres menjelaskan, penganiayaan terjadi, setelah korban menolak untuk kembali menjalin hubungan gelap dengan pelaku.

"Motifnya cemburu karena korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku,"ungkap Kapolres, Kamis (10/8/2023).

Insiden ini berawal Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIT. Saat itupelaku datangi rumah Iin, saksi pelapor di Kilo 3 Desa Labuang untuk temui korban.

Pelaku ajak korban untuk keluar, namun korban menolak. Tak terima ditolak, pelaku paksa korban. Korban ditarik paksa menuju pantai.

Saat saksi pelapor kembali usai beli makan, saksi melihat korban sudah dalam posisi telentang berlumuran darah di halaman kosan.

"Pelapor pergi membeli makan dan saat kembali, korban sudah telentang di halaman kos kosan dalam keadaan pingsan belumuran darah,"jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. Pelaku sudah ditangkap setelah saksi-saksi diperiksa. "Kemudian dilakukan penahanan," kata Kapolres.(yan)

  • Bagikan