Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jerili Didukan ke Jaksa

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI


AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Rudolf Philipus Pormes Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Jerili, TNS, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa. Rudolf dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.

Hal ini diungkap Eduard Ritiauw saat menyambangi Graha Ambon Ekspres, Kamis (24/8/2023). Selain Rudolf, dia juga melapor Sekretaris Negeri Noldy Pelmelay atas dugaan kasus yang sama.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan korupsi DD tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total anggaran sebesar Rp2.600.000.000.

“ Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, “ akui Eduard.


Eduard membeberkan, dalam laporan aduan tersebut ada beberapa item program, seperti penanggulangan darurat bencana alam dengan anggaran sebesar Rp 50 juta, namun tidak pernah direalisasikan.

Begitu juga dengan program pengadaan mesin tenun untuk kelompok usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp 10 juta, dan belanja bentuan usaha sebesar Rp 7.735.000 juga difiktifkan.

Selain itu, kata dia, untuk belanja modal peralatan mobiller dan aksesories ruangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penabur Ilmu di RT 05 sebesar Rp 10 .336.000 yang saat itu menggunakan dana silpa tahun anggaran 2020, tidak direalisasikan.

Alhasil, peralatan tersebut disediakan oleh masyarakat melalui dana swadaya masyarakat dan Bantuan Operasional Sekolah (Bos).


Hal yang sama pada pembelanjaan barang konsumsi team relawan Covid-19 tahun 2021 untuk 18 orang selama satu, meskipun total anggaran sebesar Rp 46.450.000 sudah tertuang dalam laporan Rencana Anggaran Belanja (RAB) namun hingga pandemic berakhir tidak satupun barang direalisasikan.


Selanjutnya, sebut dia, pengadaan sarana dan prasarana Polindes yang berlokasi di RT 05 Negeri tersebut dianggarkan sebesar Rp 6.325.000 hingga saat ini disalahgunakan.

Begitu juga dengan dana sebesar Rp 27.018.000 yang diperuntukan untuk pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Negeri tidak direalisasikan.


“ Saat ini masyarakat Negeri Jerili merasah resah dan bertanya – tanya soal realisasi anggaran tersebut. Olehnya itu, terhadap data tersebut, maka kami minta kepada Kejaksaan Negeri Malteng agar dapat memproses hukum Kepala Pemerintah Negeri Jerili, Rudolf Philipus Pormes dan sekretris Negeri Rijili Noldy Pelmelay sehingga kasus yang sudah kami leporkan mendapat kepastian hukum, “ pintanya. (AKS)

  • Bagikan