BPJS Kesehatan Ambon Gandeng Kejaksaan, Nyari Peserta JKN Baru

  • Bagikan
JKN
Melalui forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat, sinergitas dibangun.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak, untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satunya yaitu melalui forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Ini sebagai i wujud implementasi instruksi Presiden nomor 01 Tahun 2022 kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Tutuko, mengatakan, sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN terus berjalan.

“Agar pelaksanaan Program JKN lebih optimal, maka diperlukan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan BPJS Kesehatan,” kata Bambang.

Lebih lanjut, dikatakan, pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan lebih optimal menangani badan usaha yang belum patuh. Sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah disampaikan ke badan usaha, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tiga Badan Usaha Swasta yang masih belum patuh melunasi iurannya.

“Dalam tahun 2023 ini kami sudah memberikan surat panggilan mediasi sebagaimana SKK yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan kepada kami untuk satu BUMD dan tiga BU Swasta yang belum membayar tunggakan iurannya tetapi mereka masih belum melunasi, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat, Hasanudin Sy Silawane, yang juga turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan, dirinya bersedia menjadi fasilitator dan ikut melakukan mediasi dalam penyelesaian tunggakan iuran satu BUMD yaitu PT. Saka Mese Nusa Utama tersebut karena memang kondisi operasional perusahaannya yang sudah tidak stabil.

“Saya akan menjadi fasilitator antara BPJS Kesehatan dengan PT. Saka Mese Nusa Utama dalam penyelesaian tunggakan iuran tersebut karena Perusahaan ini memang kondisi operasionalnya sudah tidak stabil lagi,” ungkap Hasanudin.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Saiyed Abdul Gaffar Assaqqaf menyambut baik kesediaan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjadi fasilitator dalam penyelesaian kepatuhan pembayaran iuran tersebut.

“Saya sangat berterima kasih untuk kesediaan Bapak Hasanuddin memfasilitasi kami dengan PT. Saka Mese Nusa Utama semoga kita dapat menemukan solusi yang terbaik dalam penyelesaian tunggakan iuran ini,” papar Saiyed.

Lebih lanjut, Saiyed juga menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian SKK oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah membayar tunggakan bantuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga sampai dengan Bulan April 2023.

“Saya juga sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri karena bantuannya beserta jajaran dalam penyelesaian SKK serta Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah membayar tunggakan bantuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga sampai dengan Bulan April 2023,” imbuh Saiyed.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Barat, Mochtovino Tuasuun, menyampaikan, Online Single Submission (OSS) yang telah berjalan ini membuat masalah perizinan tidak sinkron secara baik dengan keaktifan dalam Kepesertaan Program JKN karena pada sistem OSS belum mensyaratkan keaktifan kepesertaan dalam Program JKN sebagai salah satu syarat untuk mengurus perizinan. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Pada system OSS yang telah berjalan selama ini, belum sinkron antara system OSS dengan data keaktifan peserta Program JKN sebagai salah satu syarat untuk mengurus perizinan, padahal jika sudah disinkronkan, maka ini cukup membantu untuk membuat masyarakat maupun badan usaha akan lebih patuh dalam mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN,” ungkap Mochtovino.

Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Seram Bagian Barat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PM & PTSP Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat, beserta jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon. (LMS)

  • Bagikan