Mahasiswa Tuntut Tuntaskan Kasus Simdes, Jaksa Bilang Jangan Ditunggangi

  • Bagikan
korupsi buru selatan
Tiga wakil Ampera bertemu jaksa di Kejati Maluku, Rabu (20/9/2023). (Foto: Elias Rumain)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Sekelompok pemuda, yang tergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Pejuangan (Ampera), datangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (20/9/2023). Mereka menuntut jaksa tuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Ketua Umum Ampera Maluku Aldis Loilatu bersama dua rekannya melakukan Audiance bersama Kejati Maluku terkait perkembangan kasus Simdes Kabupaten Buru Selatan.

Tiga mahasiswa ini, diterima Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, dan Jaksa Penyidik Obeth Ansanay.

Dalam point tuntutan, mereka meminta agar pelaku dugaan korupsi Aplikasi Simdes secepatnya diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka juga minta Mantan Kadis PMD yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana harian Sekda Kabupaten Buru Selatan, diperiksa lagi.

Kasi Penuntutan, Achmad Attamimi, dalam kesempatan itu menjeaskan, kasus Aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan hingga sampai saat ini masih di tingkat Penyidikan.

"Untuk diketahui bahwa Jaksa Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang dibutuhkan agar pada saat penetapan tersangka, dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Achmad Attamimi, menjelaskan progres penanganan kasus tersebut.

Sementara, Jaksa Penyidik Obeth Ansanay, menambahkan bahwa Tim Jaksa dalam menyampaikan informasi harus memperhatikan dampak yang akan mempengaruhi opini publik.

Sembari, kata Obeth, berharap agar Audiance ini tidak ditunggangi oleh kepentingan oknum intelektual apalagi menjelang tahun politik kedepan.

"Sehingga Penegak Hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik dan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak berdasarkan asumsi melainkan alat bukti yang kuat," cetus Obeth.

Dalam penanganan kasus Simdes, Tim Jaksa telah beberapa kali turun ke Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan untuk memeriksa beberapa saksi yang diperlukan.

" Namun belum sepenuhnya rampung. Karena Saksi yang dibutuhkan sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa atau raja," kata Obeth.

Karena itu, kehadiran para saksi (Kades) masih sulit dan masih perlu dipanggil kembali untuk merampungkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Dengan harapan agar kasus ini dapat segera rampung dan secara terbuka akan diumumkan melalui Kasi Penkum Kejati Maluku," demikian Obeth. (Elias Rumain).

  • Bagikan