Enam Korupsi Jumbo Ditangani Kejati Maluku, Ada Yang Lagi Diadili

  • Bagikan
Kejati Maluku
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, dan sejumlah pejabat Kejati, bersama sejumlah wartawan usai coffee morning, Selasa (19/12/2023).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Enam kasus dugaan korupsi dengan nilai hingga mencapai puluhan miliar ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Ada yang masih dalam proses, dan sebagian sudah dalam proses persidangan.

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat ada 6 perkara korupsi yang masuk penyidikan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku,Triono Rahayudi dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (19/12/2023).

Keterangan pers ini disampaikan bersamaan dengan jamuan coffee morning Kejati Maluku kepada sejumlah wartawan. Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo hadir dalam coffee morning itu.

Enam kasus perkara tindak pidana korupsi ini, kata Triono, ditangani tim penyidik Kejati Maluku, dan telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Enam perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah, perkara dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas lintas seram besi jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)tahun 2022.

“Saat ini Tim Penyidik Kejati Maluku sedang melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaannya,” kata Triyono.

Kedua, kata Triono, tindak pidana korupsi barang dan jasa pada Sekretaris Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2021. Kata dia, penyelidikan dilakukan pada Januari 2023 dan naik penyidikan pada bulan Mei.

“Saat ini sudah masuk dalam tahap dua,” tandas Triono. Untuk kasus ini, sudah ditetapkan Bendahara pada Setda SBT dengan inisial IL sebagai tersangka.

Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru. Proyek ini dibiayai dengan Anggaran Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun 2020.

“Kasusnya juga sudah naik menjadi penyidikan,” ungkap Triono. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari ASN pada Dinas PUPR Maluku, maupun pihak swasta.

Keempat, dugaan kasus korupsi pembangunan sarana prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Sumber pembiayaan juga dari dana pinjaman SMI Pemprov Maluku.

“Saat ini dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Provinsi Maluku,” tambah Triono. Sama dengan proyek talud di Pulau Buru, dalam kasus ini puluhan ASN dan pihak swasta juga sudah menjalani pemeriksaan ditahap penyelidikan.

Kelima, proyek pembangunan ruas jalan penghubung desa Rambatu menuju desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018.

“Kasus ini sudah masuk penuntutan terdakwa,  yakni Thomas Wattimena. Dan untuk beberapa yang lain belum bisa kita tindak lanjuti karena persoalan teknis,” ujar Triono.

Sementara keenam, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018.

“Kita sudah limpahkan ke Pengadilan untuk persidangan. Karena cuti Hari Natal dan tahun Baru 2024, dan nantinya di awal Januari baru jalannya persidangan,” pungkas Triono. (yani)

  • Bagikan