Kumpul Kepala Desa di Ambon, Bawaslu Bilang Gibran Langgar Aturan

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku temukan adannya dugaan pelanggaran di pertemuan terbatas Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, dengan para raja se-Kota Ambon dan Maluku Tengah di Swissbell Hotel Ambon, Senin (08/01/2024) lalu.

Anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilow mengatakan, UU Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur tentang kepala desa yang ikut terlibat politik praktis bakal diberikan sanksi.

Dikatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima sesuai hasil pengawasan Bawaslu di pertemuan Gibran dengan dengan para raja, ditemukan adanya terindikasi kurang lebih sekitar 30 Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dari estimasi 100 orang yang di undang.

Para raja yang hadir, dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Namun yang terbanyak adalah Maluku Tengah. Sejauh ini, pleno sudah dilakukan dan merupakan bentuk pelanggaran sekalipun belum final.

Mereka yang dihadir kata dia, dikategorikan kepala Desa, sesuai peraturan Daerah, misalnya untuk Kabupaten Maluku Tengah di dalam Perdanya pasal 1, menyatakan yang disebut pemerintah Desa didalamnya kepala desa atau Raja. Oleh karena itu, KPN yang hadir memenuhi legal standing sesuai UU nomor 7 tahun 2017.

"Kami harus plenokan untuk memutuskan apakah ini memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Tapi dugaan awal, ini pelanggaran karena yang hadir KPN dari dua wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah sebagian besar dari Maluku. Kami sudah punya dokumentasi hasil pengawasan serta alat bukti lain terkait pertemuan itu," ujar Nenilow kepada wartawan kamis kemarin.

Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa, Bawaslu Maluku ini berharap, prosesnya bisa dipercepat karena yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut adalah Bawaslu Maluku sendiri yang hadir di saat pertemuan itu.

"Dari sisi materinya nanti di kaji lagi berdasarkan bukti yang ada, untuk dijatuhkan pasal, apakah merupakan sangsi pidana ataukah hanya pelanggaran administrasi. Prinsipnya semua bukti sudah kami dapati,"sahut Nenilow.

Sebelumnya diberitakan, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melakukan safari politik di Kota Ambon Provinsi Maluku. Berbagai agenda dihadirinya, diantaranya pertemuan terbatas dengan para Raja se-Maluku, di Ball Room Swissbell Hotel Ambon, Senin (08/01/2024).(Elias Rumain)

  • Bagikan