Laporan Pelanggaran Pemilu Belum ada, KPU Malteng: Belum ada Potensi PSU

  • Bagikan
Maluku Tengah
Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula saat diwawancarai Sabtu (17/2).(Foto: A. Djen Wasolo/AMEKS)

MASOHI, Ameks.fajar.co.id. - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah gelar sidang rekapitulasi tingkat kabupaten. Ketua KPU Malteng Abdussamad Ningkeula pastikan belum terima laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (17/2/2024).

Itu diungkapkan Ningkeula saat ditemui Ameks.fajar.co.id di Masohi. Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait potensi PSU.

"Mengenai dengan potensi PSU di tingkat Kabupaten, kami belum bisa memastikan hal itu, dikarenakan hingga sekarang kami belum menerima laporan dari Bawaslu," ungkap Ningkeula, pasca proses pembukaan pleno rekapitulasi di aula KPU Malteng.

Pasalnya KPU Kabupaten Malteng, masih memiliki prasangka bahwa proses PSU atau pemilihan ulang itu belum ada, hal itu sesuai dengan kerja KPU, sebagai penyelenggara teknis.

"Jadi pada prinsipnya kami KPU melakukan tahapan proses pemilihan hingga perhitungan suara, itu berada pada ranah KPU dan jajaran," ucapnya.

Dijelaskan Ningkeula, semua proses di setiap kecamatan selama proses pencoblosan hingga perhitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai mekanisme.

"Kami hanya bisa memastikan prosedur di setiap Kecamatan itu berjalan sesuai dengan mekanisme," imbuhnya.

Dia mengaku, beberapa hari yang lalu, KPU menerima laporan terkait dengan beberapa desa di Kecamatan Teluti yang pada saat proses pencoblosan alami keterlambatan mengenai pengisian lampiran.

"Kami telah berkoordinasi dengan PPK sebagai penanggung jawab pemilu tingkat kecamatan untuk dapat meminimalisir terkait dengan permasalahan yang terjadi di lapangan, pada setiap kecamatan," katanya.

Selain itu rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten ditunda, dikarenakan hingga kini KPU Malteng belum menerima kotak hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Sejak tanggal 17 Februari hingga 16 Maret 2024, dengan mempertimbangkan pasal 47 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan dilakukan apabila hasil rekapitulasi kotak suara tingkat kecamatan sudah berada di kabupaten," ujarnya. (djen wasolo)

"Sejak tanggal 17 Februari hingga 16 Maret 2024, dengan mempertimbangkan pasal 47 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan dilakukan apabila hasil rekapitulasi kotak suara tingkat kecamatan sudah berada di kabupaten," ujarnya. (djen wasolo)

  • Bagikan