Ratusan Kasus Ciber Ditangani Ditkrimsus, Ambon Tertinggi Pornografi, Ada Pelajar Juga Terlibat

  • Bagikan
kasus patrick papilaya
Panit Siber Ditkrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dari ratusan kasus ditangani Unit Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, ada sejumlah pelajar SMP, dan SMA yang terlibat kasus pornografi.

Ihwal keterlibatan pelajar di kasus pornografi disampaikan langsung Panit Ciber Ditkrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya.

Menurutnya, ditengah perkembangan teknologi, ada sisi baik dan buruk, tergantung edukasi dan pengawasan di internal keluarga. Kata Henny, waktu dan pengawasan di lingkungan sekolah pun, tidak begitu maksimal untuk pengawasan.

Olehnya, Henny menyarankan agar untuk menekan dan menghidarkan anak dari kasus Pornografi peran orang tua mengontrol dan mengawasi pergaulan dan aktifitas anak ketika pulang sekolah sangat penting.

"Peran orang tua sangat penting. Lingkungan terkecil kan keluarga, di sekolah hanya berapa jam," ucap Henny.

Henny, saat bincang-bincang bersama Ameks.Fajar.Co.Id di ruangan kerjanya, Senin (4/3/2024), kemarin, menyangkut pelajar SMP, dan SMA yang terlibat kasus pornografi, menyebutkan tidak cukup menfasilitasi anak dengan Handphone, Internet dan segala hal menyangkut kebutuhan sekolah, kemudian lepas kontrol begitu saja.

"Tidak bisa seperti itu, lalu lepas kontrol, karena pengaruh terbesar itu Handphone, media sosial. Dan di Ambon paling tertinggi karena rata-rata kasus Ciber kita tangani kebanyakan pornografi," kata Henny.

Lebih lanjut dibeberkan, di tahun 2023 dari 109 kasus Ciber ditangani. Dijelaskan Henny, ada 32 Laporan Polisi (LP), sisanya pengaduan dengan beragam permasalahan, penipuan belanja online dan lainya.

" Empat laporan sudah sampai ke pelimpahan berkas ke Jaksa. Ada juga yang RJ (Restorative justice), ada juga tidak cukup bukti dan pencabutan laporan. Nah, ada juga yang melibatkan pelajar, SMP dan SMA terkait pornografi itu ada Tiga kasus," beber Henny.

Tiga kasus Ciber melibatkan pelajar ini, pornografi dilakukan melalui sosial media." Mereka pacaran kemudian lakukan hal-hal yang tidak sepantas dilakukan," kata dia.

"Ini menjadi catatan bagi orang tua dalam mengawasi anak. Jangan sampai kita menfasilitasi menyesuaikan anak dengan perkembangan teknologi, bukan untuk hal positif malah sebalik mereka terjerumus ke dalam hal-hal negatif," kata Henny, lagi.

Sedangkan di tahun 2024, terhitung dari awal Januari hingga akhir Februari terdapat 31 kasus." Empat kasus dibuat laporan, sedangkan 27 kasus masi sebatas pengaduan," demikian Henny. (Elyas Rumain).

  • Bagikan