Polisi Gagalkan Penyelundupan Mitan dari Ambon ke Maluku Utara

  • Bagikan
Penyelundupan Minyak Tanah
Polisi dari Ditreskrimsus Polda Maluku saat gagalkan penyelundupan 2 ton Mitan di Dermaga Lipi, Ambon.

Ambon,AMEK.FAJAR.CO.ID.- Menjelang puasa ramadhan satgas Bahan Bakar Minyak (BBM) Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil gagalkan penyelundupan BBM subsidi jenis minyak tanah keluar wilayah Kota Ambon.

Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Migas ini berdasarkan laporan Masyarakat maraknya penjualan Minyak Tanah yang berlebihan, mengakibatkan kelangkaan di wilayah kota Ambon.

Informasi Ameks.Fajar.Co.Id, Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, akhirnya berhasil gagalkan penyelundupan BBM ilegal minyak tanah, Rabu (6/3/2024), sekira pukul 19.30 WIT di Dermaga Lippi, Dusun Kate-Kate, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.

Saat pengungkapan, Tim Opsnal Subdit IV Tipidter dipimpin Aipda B. Tetelepta, bersama Bripka I Wayan Supriana yang di backup oleh Brigpol Zaenal Arifin, Aipda Resaluang Toisuta dan Bripka Kace Reawaru.

BBM diamankan, pemiliknya Wa Jama, (sekaligus istri dari pemilik kapal), sopir Mobil, Yoman Usman, yang melakukan pembelian BBM jenis minyak tanah di pangkalan Minyak Tanah didaerah Gunung Malintang Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, juga ditahan.

Lima orng ABK Kapal, dengan barang bukti satu unit Kapal Motor Nusantara Jaya 20 dengan kapasitas muatan 23 GT (Gross tonnage (GT), satu unit Mobil L300 warna Hitam, 100 Gen berisu minyak Tanah ( 2 Ton ) dan 64 cerigen Kosong

Pengembangan penyelidikan selanjutnya turut diamankan BBM minyak tanah sebanyak 3 000 liter (3 ton) yang masih terdapat di pangkalan minyak tanah di Gunung Malintang yang sudah dibayar lunas, Wa Jama alias ibu Onco melalui Yoman Usman.

Bahwa Minyak Tanah tersebut akan dibawa keluar Kota Ambon dengan Tujuan Pulau Obi dan wilayah Seram Bagian Belakang dan dijual kembali seharga Rp. 6.000.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi, kemudian dibuat LP (Laporan Polisi), SP Sidik, SP Gas dan membuat SPDP.

Tim penyidik juga akan lakukan pengembangan untuk pengungkapan penyalahgunaan izin niaga dari pangkalan Minyak Tanah yang melakukan penjualan diluar HET seharga Rp 4.250,- kepada pemilik BBM minyak tanah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, belum memberikan komentar lebih soal pengungkapan penyelundupan BBM mitan tersebut." Nanti saya cek dulu," kata Rum.(Elyas Rumain)

  • Bagikan